PENGERTIAN SURAT KETERANGAN ASAL(SKA)
SKA adalah dokumen yang berdasarkan
kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta
ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu
barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang
membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di
Indonesia.
DASAR HUKUM
Kesepakatan Internasional :
Subyek Hukum :
- Goverment to Goverment
- Pemerintah dengan beberapa pemerintah.
Sebagai dokumen penyerta barang ekspor
Indonesia yang akan memasuki wilayah negara tertentu dan fungsi
membuktikan bahwa barang tersebut berasal, di hasilkan dan atau di olah di Indonesia.
JENIS SKA
Berdasarkan lampiran Permendag. RI No. 59/M-DAG/PER/12/2010, ada 2 (dua) jenis SKA:
1. SKA Perferensi
SKA Preferensi
diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memperoleh fasilitas
pengurangan/ pembebasan bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau
sekelompok negara terhadap ekspor produk-produk tertentu yang berasal
dari suatu negara lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian
internasional atau penetapan multilateral.
Jenis SKA Preferensi
a. Form A
b. Form D
c. Certificate in Regard to Traditional Batik fabrics of Cotton
d. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products.
e. Ceritificate Relating To Silk of Cotton Handlooms Products.
f. Industrial Craft Certification (ICC)
g. GSTP CoO
h. Certificate of Handicraft Goods.
i. Certificate of Authenticity.
j. ASEAN - CHINA Free Trade Area Preferential Tariff (CoO Form E).
k. ASEAN - KOREA Free Trade Area Preferential Tariff (CoO Form AK).
l. Agreement Btween The RI and Japan for An Economic Partnership (CoO Form IJEPA).
m.ASEAN - INDIA Free Trade Area Preferential Tariff (CoO Form AI).
2. SKA Non-Preferensi
SKA Non-Preferensi
diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap ekspor
produk-produk tertentu yang berasal dari suatu negara lain yang memenuhi
syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan
unilateral. SKA Non-Preferensi ini merupakan dokumen pengawasan atau
dokumen penyerta barang ekspor.
Jenis SKA Non Preferensi
a. ICO
b. Export Certificate
c. Fisheries CoO
d. CoO for Import of Agriculture Product into EEC
e. Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft dan Traditional TP of The Cottage Industry
f. CoO (Textile Products/ TP)
g. CoO Form B
h. Certificate De Pais De Origen
i. Certificate in
Regard to Handlooms Textile Handicraft Traditional Handicraft Batik and
traditional TP of the Cottage Industry.
VERIFIKASI SKA
Proses penyelidikan dokumen SKA kepada
Instansi Penerbit atas permintaan negara tujuan ekspor karena adanya
keraguan terhadap keabsahan dokumen SKA.
1. Keabsahan Dokumen SKA
- Keaslian dokumen SKA
- Keraguan terhadap cap SKA
- Keraguan terhadap tanda tangan Pejabat Penanda Tangan SKA
2. Kebenaran terhadap tata cara pengisian dokumen SKA
- Kesalahan pengisian Form SKA
- Tidak mencantumkan nilai FOB
- Deksripsi barang tidak sesuai dengan Nomor HS
3. Keraguan terhadap kriteria barang.
- Tidak memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) negara tujuan ekspor.
-Barang tidak tercakup dalam perjanjian perdagangan (exlusion list)
MANFAAT SKA
- Untuk mendapatkan preferensi bea masuk bagi komoditi Indonesia.
- Sebagai dokumen masuk komoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor (mencegah Free Rider).
- Untuk menetapkan negara asal barang (country of origin).
- Untuk memenuhi persyaratan pencairan L/C terhadap pembayaran ekspor yang menggunakan L/C.
- Data Statistik
- Data pelaksanaan pengamanan perdagangan (trade remedies).
- Pelacakan tuduhan dumping
- Repeat order.
1. Ekspor barang yang memenuhi ketentuan umum di Bidang Ekspor :
- Foto Kopi NPE dan PEB yang telah difiat muat BC
- Original copy B/L atau Air Way Bill (AWB), Cargo Receipt,
- Invoice,
- Packing List
- Dokumen lain sesuai dengan jenis SKA.
2. Ekspor barang yang tidak memenuhi ketentuan umum di Bidang Ekspor :
- Kwitansi pembelian barang/ faktur
- Foto copy KTP/ Paspor
KESIMPULAN
- SKA adalah identitas diri produk Indonesia di Pasar Ekspor
- Lewat SKA kualitas produk dan nama baik Indonesia dipertaruhkan.
- Jika disalahgunakan, negara lain bisa mendompleng nama Indonesia untuk mengekspor produknya.
- Bila produk tidak memenuhi kualifikasi, nama Indonesia tercoreng.
- Produk-produk Indonesia di-black list, inudstri dalam negeri bakal hancur.
- Jangan-jangan di Pasar Ekspor, produk Indonesia tak punya identitas diri lagi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 4 Semarang
Telp. (024) 8311705, 8311708, 8419826, 8417601 Fax. 8311700, 8311707
------------------------------------------------------------------------------------
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta
Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 368 Surakarta
Telp. (0271) 714942, 712022 Fax. 719932
------------------------------------------------------------------------------------
Balai Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Surakarta
Jl. Pajang - Kartosuro Km 8 Pabelan Surakarta
Telp/Fax : (0271)743959
------------------------------------------------------------------------------------
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperai dan UMKM Kabupaten Cilacap
Jl. MT. Haryono No. 159 Cilacap
Telp/Fax. (0282) 54501
0 comments:
Post a Comment