prosedur
mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk
mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu
sebagai berikut.
1. membuat
surat izin tetangga
2. membuat
surat keterangan domisili perusahaan
c. dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan surat izin tempat usaha ( SITU )
dokumen
yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan
( HO ) antara lain:
1. foto
kopi KTP pemohon
2. foto
pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. formulir
isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4. foto
kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5. foto
kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6. foto
kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7. denah
lokasi tempat usaha
8. surat
pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW
setempat;
9. izin
sewa / kontrak
10. surat
keterangan domisili perusahaan
11. foto
kopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12. berita
acara pemeriksaan lapangan
2. membuat
nomor rekening perusahaan
anda
harus harus melakukan hal berikut ini.
a. membuat
nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat
penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
b. melakukan
setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
c. menyerahkan
bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah kan sebagai bukti
penyetoran modal awal.
3. membuat
nama logo dan merek perusahaan
yang
meliputi:
a. nama
perusahaan
b. logo
perusahaan
c. alamat
perusahaan
d. kartu
nama dan tag line ( slogan ) dari usaha anda
e. kop
surat dan dokumen –dokumen lainnya
f.
stempel perusahaan
g. maksd
dan tujuan usaha
h. jumlah
modal usaha
i.
susunan direksi dan komisaris ( khusus untuk PT)
4. membuat
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sudah
jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik
perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), untuk
memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan
pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila
omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah
tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha
kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak
(NPPKP)
5. membuat
akta pendirian perusahaan
a. menghindari
terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau
proforsi kerugian.
b. memberikan
kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
di inginkan, seperti perselisihan.
c. mencantumkan
nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga
anda mengetahui nilai aset anda.
d. mengetahui
besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali
usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup
kerugian perusahaan .
Untuk
mem buat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut”:
a. foto
kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri ,minimal dua orang
b. foto
kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
c. foto
kopi NPWP penanggung jawab
d. foto
penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna
e. poto
kofi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
f.
foto kopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
g. surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika
berlokasi di gedung perkantoran
h. surat
vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk prusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan)
i.
foto kantor tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi meja
,kursi , dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei
lokasi untuk mendapatkan SIUP( surat izin usaha perdagangan)
Setelah
mendapat akta pendirian perusahaan , Anda hrus mendaptarakan dan mengasahkan
perusahaan ke kementrian tekait , yaitu :
a. kementrian
hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesah kan akta
pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di
departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang
lain.
b. kementrian
tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan , misalnya jam sostek (
jaminan sosial dan tenaga kerja)
c. kementrian
perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang
perdagangan .
kementrian perdagangan umum , apabila anda
mebuka usaha konsturksi , selain itu , anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin
Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender
pemerintah dan swasta.
0 comments:
Post a Comment