WINBIE GENESIS: prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU ) winbie genesis

Pages

Saturday, May 30, 2015

prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )



      prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu sebagai berikut.
1.      membuat surat izin tetangga
2.      membuat surat keterangan domisili perusahaan
c.       dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat izin tempat usaha ( SITU )
dokumen yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO ) antara lain:

1.      foto kopi KTP pemohon
2.      foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.      formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4.      foto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.      foto kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6.      foto kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7.      denah lokasi tempat usaha
8.      surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW setempat;
9.      izin sewa / kontrak
10.  surat keterangan domisili perusahaan
11.  foto kopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.  berita acara pemeriksaan lapangan
2.      membuat nomor rekening perusahaan
anda harus harus melakukan hal berikut ini.
a.      membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
b.      melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
c.       menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah kan sebagai bukti penyetoran modal awal.
3.      membuat nama logo dan merek perusahaan
yang meliputi:
a.      nama perusahaan
b.      logo perusahaan
c.       alamat perusahaan
d.      kartu nama dan tag line ( slogan ) dari usaha anda
e.      kop surat dan dokumen –dokumen lainnya
f.        stempel perusahaan
g.      maksd dan tujuan usaha
h.      jumlah modal usaha
i.        susunan direksi dan komisaris ( khusus untuk PT)
4.      membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), untuk memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
5.      membuat akta pendirian perusahaan
a.      menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
b.      memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
c.       mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
d.      mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan .
Untuk mem buat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut”:
a.      foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri ,minimal dua orang
b.      foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
c.       foto kopi NPWP penanggung jawab
d.      foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna
e.      poto kofi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
f.        foto kopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
g.      surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran
h.      surat vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
i.        foto kantor tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi meja ,kursi , dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP( surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan , Anda hrus mendaptarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait , yaitu :
a.      kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesah kan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang lain.
b.      kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan , misalnya jam sostek ( jaminan sosial dan tenaga kerja)
c.       kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang perdagangan .
kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi , selain itu , anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com