Pemberian IUI Melalui Persetujuan Prinsip
IUI Melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang :
- Berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
- Jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya;
- Jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya; atau
- Lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya.
IUI diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki IMB;
- Memiliki Izin Lokasi;
- Izin Undang-Undang Gangguan;
- Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); dan
- Telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.
Permohonan Persetujuan Prinsip
diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I (terdapat pada lampiran
Permen Perindustrian No.41/2008) dan melampirkan dokumen sebagai
berikut :
- Copy Izin Undang-Undang Gangguan;
- Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan
- Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
Perusahaan
Industri yang telah menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana
produksinya serta telah memenuhi semua ketentuan peraturan
perundang-undangan, wajib mengajukan permintaan IUI
dengan menggunakan Formulir Model Pm-III (terdapat pada lampiran Permen
Perindustrian No.41/2008) dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
- Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Copy Surat Persetujuan Prinsip (Model Pi-I);
- Copy Formulir Model Pm-II (terdapat pada lampiran Permen Perindustrian No.41/2008) tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
- Copy Izin Undang-Undang Gangguan;
- Copy Izin Lokasi;
- Copy dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau
- Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); serta
8. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
Pemberian IUI Tanpa Persetujuan Prinsip
IUI Tanpa Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang :
- berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat; atau
- jenis industrinya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya.
Permohonan
IUI dilakukan dengan menggunakan Formulir Model SP-I dan Formulir Model
SP-II (terdapat pada lampiran Permen Perindustrian No.41/2008) dengan
dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
- Copy Izin Undang-Undang Gangguan bagi jenis industri yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
- Copy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di dalam Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
- Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat; dan
- Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
Perusahaan
Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan.
Permohonan
Izin Perluasan bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI melalui
Persetujuan Prinsip dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-IV
dan melampirkan dokumen rencana perluasan industri serta dokumen
penyajian informasi tentang usaha-usaha pelestarian lingkungan yang
meliputi :
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau
- Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Pemindahan Lokasi Industri
Permohonan Persetujuan Pemindahan Lokasi di lokasi baru dengan menggunakan Formulir Model Pm-VII dan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Copy IUI lama;
- Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada); dan
- Surat Peruntukan Lokasi Baru.
Apabila IUI atau Izin Perluasan Perusahaan yang bersangkutan hilang atau rusak tidak terbaca, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian IUI atau Izin Perluasan dengan menggunakan:
- Formulir Model Pm-III untuk pengganti IUI melalui Persetujuan Prinsip dan Formulir Model SP-II untuk pengganti IUI Tanpa Persetujuan Prinsip;
- Formulir Model Pm-IV untuk pengganti Izin Perluasan melalui Persetujuan Prinsip dan Formulir SP-III untuk penganti Izin Perluasan Tanpa Persetujuan Prinsip; atau
Permohonan
penggantian IUI atau Izin Perluasan yang telah rusak atau hilang
dilampiri dengan surat asli IUI atau Izin Perluasan bagi yang rusak atau
surat keterangan dari kepolisian setempat yang menerangkan bahwa IUI
atau Izin Perluasan Perusahaan Industri yang bersangkutan telah hilang
0 comments:
Post a Comment