Persyaratan impor:
- Mengajukan dan mengisi formulir dengan melampirkan :
- Setelah data diperiksa dengan benar dan lengkap, Kanwil Deperindag menerbitkan API (Angka Pengenal Impor).
- Surat Ijin Usaha (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi (Kanwil Deperindag), atau ;
- Surat Ijin Usaha (SIU) oleh Departemen Tehnis atau Lembaga Pemerintah
- Non Teknis lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
- Anda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kanwil Deperindag tingkat Propinsi.
Dokumen impor :
- RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Manifest
- Invoice
- COO (Certificat of Origin)
- D/0 {Delivery Order)
- Dokumen Utama :
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut
- Invoice
- Packing List
- Dokumen Pelengkap :
- SKA (Surat Keterangan Asal) / COO (Certificateof Origin)
- – SM (Sertifikat Mutu)
- – LPS- E (Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor)
Bea dan Cukai jelas mempunyai peran dalam melancarkan arus barang, dokuman dan orang, tetapi disadari pula bahwa hal ini tidak hanya tanggung jawab Bea dan Cukai saja, melainkan juga seluruh pihak yang terlibat seperti PPJK (Pengusaha Jasa Kepabeanan), Exportir maupun Importir
0 comments:
Post a Comment