. prosedur
permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1. prosedur
permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan
pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak
Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk
CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai
domisili perusahaan.
2. perusahaan
mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan
kota / kabupaten.
3. perusahaan
membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan
Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4. petugas
kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh
kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan ,
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
c. Dokumen-dokumen
yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen
yang di perlukan untuk TDP antara lain:
1. untuk
perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi
adalah sebagai berikut:
a. Formulir
Isian (diisi lenkap)
b. fotokopi
akta pendirian perusahaan;
c. fotokopi
pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
d. Asli
dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan
hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
e. fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan;
f.
fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah
setempat;
g. nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
h. Fotokopi
SIUP
i.
Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter
lainnya;
j.
fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep
koprasi (khusus koprasi)
k. Fotokopi
KTP penanggung jawab koprasi
l.
Bukti setor biaya administrasi;
m. Fotokopi
paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
2. Perusahaan
perorangan (PO)
a. formulir
isian (diisi lenkap)
b. fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan;
c. Fotokopi
SIUP
d. Fotokopi
KTP penanggung jawab paspor;
e. nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah
daerah setempat
0 comments:
Post a Comment