BAB I
TINJAUAN
TEORITIS
KOMPENSASI
KOMPENSASI
2.1. PENGERTIAN KOMPENSASI
Kompensasi merupakan
balas jasa yang diberikan oleh organisasi / perusahaan kepada karyawan, yang
dapat bersifat finansial maupun non finansial, pada periode yang tetap. Sistem
kompensasi yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi karyawan dan
memungkinkan perusahaan memperoleh, mempekerjakan, dan mempertahankan karyawan.
Bagi organisasi / perusahaan, kompensasi memiliki arti penting karena
kompensasi mencerminkan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan
kesejahteraan karyawannya. Pengalaman menunjukkan bahwa kompensasi yang tidak
memadai dapat menurunkan prestasi kerja, motivasi kerja, dan kepuasan kerja
karyawan, bahkan dapat menyebabkan karyawan yang potensial keluar dari perusahaan.
2.2.
FUNGSI KOMPENSASI
Dari pengertian
diatas terlihat bahwa kompensasi merupakan alat pengikat perusahaan terhadap
karyawannya, faktor penarik bagi calon karyawan dan faktor pendorong seseorang
menjadi karyawan. Dengan demikian kompensasi mempunyai fungsi yang cukup
penting di dalam memperlancar jalannya roda organisasi/ perusahaan. Menurut
Martoyo (1994), fungsi kompensasi adalah :
a.
Penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif
Kompensasi yang
tinggi pada seorang karyawan mempunyai implikasi bahwa organisasi memp eroleh
keuntungan dan manfaat maksimal dari karyawan yang bersangkutan karena besarnya
kompensasi sangat ditentukan oleh tinggi/rendahnya produktivitas kerja karyawan
yang bersangkutan. Semakin banyak pegawai yang diberi kompensasi yang tinggi
berarti semakin banyak karyawannya yang berprestasi tinggi. Banyaknya karyawan
yang berprestasi tinggi akan mengurangi pengeluaran bi aya untuk kerja-kerja
yang tidak perlu (yang diakibatkan oleh kurang efisien dan efektifitasnya kerja).
Dengan demikian pemberian kompensasi dapat menjadikan penggunaan SDM secara
lebih efisien dan lebih efektif.
b. Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
Sistem pemberian
kompensasi yang baik secara langsung dapat memb antu stabilitas organisasi dan
secara tidak langsung ikut andil dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan
ekonomi. Sebaliknya pemb erian kompensasi yang kurang baik dapat menyebabkan
gejolak di kalangan karyawan akibat ketidakpuasan. Pada gilirannya gejolak
ketidakpuasan ini akan menimbulkan kerawanan ekonomi.
2.3.
TUJUAN KOMPENSASI
Sebagai bagian dari
manajemen SDM, pemberian kompensasi bertujuan untuk:
a.
Memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan.
Salah satu cara
organisasi untuk memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan (qualified)
dapat dilakukan dengan pemberian sistem kompensasi. Sistem kompensasi yang baik
merupakan faktor penarik masuknya karyawan qualified. Sebaliknya, sistem
kompensasi yang buruk dapat mengakibatkan keluarnya karyawan yang qualified
dari suatu organisasi. Sebagai contoh, eksodus secara besar-besaran
karyawan dari perusahaan A ke perusahaan B merupakan indikasi lebih baiknya
sistem kompensasi yang ada pada perusahaan B daripada perusahaan
b.
Mempertahankan karyawan yang ada
Eksodus
besar-besaran karyawan ke perusahaan lain juga menunjukkan betapa besarnya
peranan kompensasi dalam mempertahankan karyawan yang qualified. Sistem
kompensasi yang kurang baik dengan iklim usaha yang kompetitif dapat
menyulitkan organisasi/perusahaan dalam mempertahankan karyawannya yang
qualified.
c. Menjamin
keadilan
Pemb erian
kompensasi yang baik juga bertujuan untuk menjamin keadilan. Dalam arti,
perusahaan memberikan imbalan yang sepadan untuk hasil karya atau prestasi
kerja yang diberikan pada organisasi.
d. Menghargai
perilaku yang diinginkan
Besar kecilnya pemb
eran kompensasi juga menunjukkan penghargaan organisasi terhadap perilaku
karyawan yang diinginkan. Bila karyawan berperilaku sesuai dengan harapan
organisasi, maka penilaian kinerja yang diberikan akan lebih baik daripada
karyawan yang berperilaku kurang sesuai dengan harapan organisasi. Pemb erian
nilai kinerja yang baik diiringi dengan pemb erian kompensasi yang baik dapat
meningkatkan kesadaran karyawan bahwa perilakunya dinilai dan dihargai sehingga
karywan akan selalu berusaha memp erbaiki perilakunya.
e.
Mengendalikan biaya-biaya
Dalam jangka pendek,
pemberian kompensas i pada karyawan yang berprestasi akan memperbesar biaya.
Namun secara jangka panjang, kerja karyawan yang lebih efektif dan efisien
akibat pemberian kompensasi yang baik dapat mengendalikan biaya-biaya yang
tidak perlu. Organisasi sering kali mengeluarkan biaya-biaya yang tidak perlu
akibat rendahnya produktifitas atau kurang efekif dan efisiennya kerja kary
awan. Seringkali biaya yang tidak perlu ini besarnya melebihi biaya tetap.
Pemberian komensasi yang baik diharapkan dapat mendorong karyawan untuk lebih
produktif dan lebih efisien serta efektif dalam bekerja sehingga organisasi
dapat memperkecil atau mengendalikan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan
memperbesar pemasukannya.
f. Memenuhi
peraturan-peraturan legal
Selain lima tujuan
di atas, kompensasi juga bertujuan untuk memenuhi peraturan-peraturan legal
seperti Upah Minimum Rata-rata (UMR), Ketentuan Lembur, Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek), Asuransi Tenaga Kerja (Astek) dan fasilitas lainnya.
Sejalan dengan hal
tersebut, Martoyo (1994) berpendapat bahwa tujuan kompensasi adalah :
1. Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan.
1. Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan.
2. Mendorong
agar karyawan lebih baik dan lebih giat.
3. Menunjukkan
bahwa perusahaan mengalami kema juan.
4. Menunjukkan
penghargaan dan perlakuan adil organisasi terhadap karyawannya (adanya
keseimbangan antara input
yang diberikan karyawan terhadap perusahaan dan output atau
besarnya
imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan).
2.4. PENENTUAN KOMPENSASI
2.4. PENENTUAN KOMPENSASI
Besarnya kompensasi
yang diberikan ditentukan oleh 1) Harga / Nilai pekerjaan, 2) Sistem kompensasi
yang diterapkan, dan 3) Faktor-faktor yang memp engaruhi kompensasi.
1) Harga/
Nilai Pekerjaan
Penilaian harga
suatu jenis pekerjaan merupakan tindakan pertama yang dilakukan dalam
menentukan besarnya kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan. Penilaain harga
pekerja dapat dilakukan dengan dua cara, sebagai berikut :
a. Melakukan
analisis jabatan/pekerjaan
Berdasarkan analisis
jabatan akan didapat informasi yang berkaitan dengan : 1) Jenis keahlian yang
dibutuhkan, 2) Tingkat kompeksitas pekerjaan, 3) Resiko pekerjaan, dan 4)
Perilaku/kepribadian yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Dari informasi
tersebut kemudian ditentukan harga pekerjaan.
b. Melakukan
survei “harga ”pekerjaan sejenis pada organisasi lain.
Harga pekerjaan pada
beberapa organi sasi dapat dijadikan sebagai patokan dalam menetukan harga
pekerjaan sekaligus sebagai ukuran kelayakan kompensasi. Jika harga pekerjaan
yang diberikan lebih rendah dari organisasi lain, maka kecil kemungkinan
organisasi tersebut mampu menarik atau memp ertahankan karyawan yang qualified.
Sebaliknya bila harga pekerjaan tersebut lebih tinggi dari organisasi lainnya,
maka organisasi tersebut akan lebih mudah menarik dan memp ertahankan karyawan
yang qualified.
2)
Sistem kompensasi
Beberapa sistem
kompensasi yang bias a digunakan adalah sistem prestasi, sistem
kontrak/borongan.
a. Sistem
Prestasi
Upah menurut
prestasi kerja sering juga disebut dengan upah sistem hasil. Pengupahan dengan
cara ini mengaitkan secara langsung antara besarnya upah dengan prestasi kerja
yang ditujukan oleh karyawan yang bersangkutan. Sedikit banyaknya upah tersebut
tergantung pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan dalam waktu
tertentu. Cara ini dapat diterapkan bila hasil kerja dapat diukur secara
kuantitatif. Cara ini dapat mendorong karyawan yang kurang produktif
menjadi lebih produktif. Cara ini akan sangat menguntungkan bagi karyawan yang
dapat bekerja cepat dan berkemampaun tinggi. Contoh kompensasi sistem hasil :
per potong, per meter, per kilo, per liter dan sebagainya.
g. Sistem
Waktu
Besarnya kompensasi
dihitung berdas arkan standar waktu seperti Jam, Hari, Minggu, Bulan. Besarnya
Upah ditentukan oleh lamanya karyawan melaksanakan atau menyelesaikan suatu
pekerjaan. Umumnya cara ini digunakan bila ada kesulitan dalam menerapkan cara
pengupahan berdasarkan prestasi.
Kelemahan dari
sistem waktu adalah :
1. Mengakibatkan
mengendornya semangat karyawan yang produktifitasnya tinggi (diatas
rata- rata ).
2. Tidak memb edakan
usia, pengalaman, dan kemampuan karyawan.
3. Membutuhkan
pengawasan yang ketat agar karyawan sungguh- sungguh benerja.
4. Kurang mengakui
adanya prestasi kerja karyawan.
Sedangkan kelebihan
sistem waktu adalah :
1.
Dapat mencegah hal- hal yang kurang diinginkan seperti pilih kasih,
diskriminasi maupun
kompetisi yang
kurang sehat.
2. Menjamin
kepastian penerimaan upah secara periodik.
3. Tidak
memandang rendah karyawan yang cukup lanjut usia.
h. Sistem
kontrak/ borongan
Penetapan besarnya
upah dengan sistem kontrak / borongan didasarkan atas kuantitas, kualitas dan
lamanya peyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak perjanjian. Untuk
mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan, maka dalam kontrak j uga
dicantumkan ketentuan mengenai “konsekuensi ”bila pekerjaan yang dihasilkan
tidak sesuai dengan perjanjian baik secara kuantitas, kualitas maupun lamanya
penyelesaian pekerjaan.
Sistem ini biasanya
digunakan untuk jenis pekerjaan yang dianggap merugikan bila dikerjakan oleh
karyawan tetap dan /atau jenis pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh
karyawan tetap.
2.5. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOMPENSASI
2.5. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOMPENSASI
Dalam pemberian
kompensasi, terdapat sejuml ah faktor yang memp engaruhinya. Secara garis besar
faktor-faktor tersebut terbagi tiga, yaitu faktor intern organisasi, pribadi
karyawan yang bersangkutan, dan faktor ekstern pegawai organisasi.
A. Faktor
Intern Organisasi
Contoh faktor intern
organisasi yang mempengaruhi besarnya kompensasi adalah dana organsasi, dan
serikat pekerja.
a. Dana
Organisasi
Kemampuan organisasi
untuk melaksanakan kompensasi tergantung pada dana yang terhimpun untuk
keperluan tersebut. Terhimpunnya dana tentunya sebagai akibat prestasi-prestasi
kerja yang telah ditujukan oleh karyawan. Makin besarnya prestasi kerja maka
makin besar pula keuntungan organisasi/perusahaan. Besanya keuntungan
perusahaan akan memperbesar himpunan dana untuk kompensasi, maka pelaksanaan
kompensasi akan makin baik. Begitu pula sebaliknya.
b. Serikat
pekerja
Para pekerja yang tergabung
dalam seikat pekerja juga dapat mempengaruhi pelaksanaan atau penetapan
kompensasi dalam suatu perusahaan. Serikat pekerja dapat menjadi simbol
kekuatan pekerja di dalam menuntut perbaikan nasib. Keberadaan serikat pekerja
perlu mendapatkan perhatian atau perlu diperhitungkan oleh pihak manajemen.
B. Faktor
Pribadi Karyawan
Contoh faktor
pribadi karyawan yang mempengaruhi besarnya pemberian kompensasi adalah
produktifitas kerja, posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman serta jenis
dan sifat pekerjaan.
a.
Produktifitas kerja
Produktifitas kerja
dipengaruhi oleh prestasi kerja. Prestasi kerja merupakan faktor yang
diperhitungkan dalam penetapan kompensasi. Pengaruh ini memungkinkan karyawan
pada posisi dan jabatan yang sama mendapatkan kompsasai yang berbeda. Pemb
erian kompesasi ini dimaksud untuk meningkatkan produktifitas kerja karyawan.
b. Posisi
dan Jabatan
Posisi dan jabatan
berbeda berimplikasi pada perbedaan besarnya kompensasi. Posisi dan jabatan
seseorang dalam organisasi menunjukkan keberadaan dan tanggung jawabnya dalam
hierarki organisasi. Semakin tinggi posisi dan jabatan seseorang dalam
organisasi, semakin besar tanggung jawabnya, maka semakin tinggi pula
kompensasi yang diterima nya. Hal tersebut berlaku sebaliknya.
c.
Pendidikan dan Pengalaman
Selain posisi dan
jabatan, pendidikan dan pengalaman kerja juga merupakan faktor yang memp
engaruhi besarnya kompensasi. Pegawai yang lebih berpengalaman dan berpndidikan
lebih tinggi akan mendapat kompensasi yang lebih besar dari pegawai yang kurang
pengalaman dan atau lebih rendah tingkat pendidikannya. Pertimbangan faktor ini
merupakan wujud penghargaan organisasi pada keprofesionalan seseorang.
Pertimbangan ini juga dapat memacu karyawan untuk meningkatkan pengetahuannya.
d. Jenis dan
Sifat Pekerjaan
Besarnya kompensasi
pegawai yang bekerja di lapangan berbeda dengan pekerjaan yang bekerja dalam
ruangan, demikian juga kompensasi untuk pekerjaan klerikal akan berbeda dengan
pekerjaan adminsitratif. Begitu pula halnya dengan pekerjaan manajemen berbeda
dengan pekerjaan teknis. Pemberian kompensasi yang berbeda ini selain karena
pertimbangan profesioalisme pegawai juga kerena besarnya resiko dan tanggung
jawab yang dipikul oleh pegawai yang bersangkutan. Sebagai contoh, dikebanyakan
organisasi/perusahaan pegawai yang bertugas di lapangan biasanya mendaptkan
kompenasai antara 2 – 3 kali lipat dari pekerjaan di dalam ruangan/kantor.
Besarnya kompensasi sejalan dengan besarnya resiko dan tanggung jawab yang
dipikulnya.
C. Faktor Ekstern
C. Faktor Ekstern
Contoh faktor
ekstern pegawai dan organisasi yang mempengaruhi besarnya kompensasi adalah
sebagai berikut :
a. Penawaran
dan Permintaan kerja
Mengacu pada hukum
ekonomi pasar bebas, kondisi dimana penawaran (supply) tenaga kerja ebih dari
permintaan (demand) akan menyebabkan rendahnya kompensasi yang diberikan.
Sebaiknya bila kondisi pasar kerja menunjukkan besarnya juml ah permintaan
tenaga kerja sementara penawaran hanya sedikit, maka kompensasi yang diberikan
akan besar. Besarnya nilai kompensasi yang ditawarkan suatu organisasi
merupakan daya tarik calon pegawai untuk memasuki organisasi tersebut. Namun
dalam keadaan dimana juml ah tenaga kerja lebih besar dari lapangan kerja yang
tersedia, besarnya kompensasi sedikit banyak menjadi terabaikan.
b. Biaya
hidup
Besarnya kompensasi
terutama upah/ga ji harus disesuaikan dengan besarnya biaya hidup (cost of living).
Yang dimaksud biaya hi dup disini adalah biaya hidup minimal. Paling tidak
kompensasi ya ng diberikan harus sama dengan atau di atas biaya hidup minimal.
Jika kompensasi yang diberikan lebih rendah dari biaya hidup minimal, maka yang
terjadi adalah proses pemi skinan bangsa.
c.
Kebijaksanaan Pemerintah
Sebagai pemegang
kebijakan, pemerintah berupaya melindungi rakyatnya dari kesewenang-wenangan
dan keadilan. Dalam kaitannya dengan kompensasi, pemerintah menentukan upah
minimum, jam kerja/hari, untuk pria dan wanita, pada batas umur tertentu.
Dengan peraturan tersebut pemerintah menjamin berlangsungnya proses pemakmuran
bangsa hingga dapat mencegah praktek- praktek organisasi yang dapat memi
skinkan bangsa.
d. Kondisi Perekonomian
Nasional
Komp ensasi yang
diterim oleh pegawai di negara-negara ma ju jauh lebih besar dari yang diterima
negara-negara berkembang dan atau negara mi skin. Besarnya rata-rata kompensasi
yang diberikan oleh organsasi-organisasi dalam suatu negara mencerminkan
kondisi perekonomia n negara tersebut dan penghargaan negara terhadap sumber
daya manusianya.
2.6. KEADILAN DAN KELAYAKAN DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI
2.6. KEADILAN DAN KELAYAKAN DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI
Selain hal-hal
diatas, dalam pemb erian kompensasi perlu dipertimbangkan unsur keadilan
dan kelayakan.
1. Keadilan
1. Keadilan
Dalam pemberian
kompensasi apakah itu berupa upah, gaji, bonus atau bentuk-bentuk lainnya,
penting sekali diperhatikan masalah keadilan terebut. Keadilan bukan berarti
sama rasa sama rata tanpa pandang bulu, tetapi harus terkait adanya hubungan
antara pengorbanan (input) dengan output. Semakin tinggi pengorbanan, semakin
tinggi penghasilan yang diharapkan, sehingga oleh karenanya yang harus dinilai
adalah pengorbanan (input) yang diperlukan suatu jabatan. Input dalam
satu jabatan ditujukan dari persyaratan-persyaratan (spesifikasi) yang harus
dipenuhi oleh orang yang memangku jabatan tersebut. Oleh karena itu semakin
tinggi pula penghasilan (output) yang diharapkan. Output ini
ditunjukkan dari upah yang diterima para karyawan yang bersangkutan, dimana
didalamnya tercantum rasa keadilan yang sangat diperhatikan oleh setiap
karyawan penerima kompensasi tersebut. Bila tuntutan keadilan seperti seperti
ini telah terpenuhi ini berarti perusahaan telah memiliki internal
consistency dalam sistem kompensasinya.
2. Kelayakan
Di samping masalah
keadilan dalam pemberian kompensasi perlu diperhatikan masalah kelayakan.
Pengertian layak ini berkaitan dengan standar hidup seperti kebutuhan pokok
minuman atau upah minimum sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kela
yakan juga dilihat dengan cara memb andingkan pengupahan di perusahaan lain.
Bila kelayakan ini sudah tercapai, maka perusahaan sudah mencapai apa yang
disebut external consistency (Konsistensi Eksternal).
Apabila upaya di dalam perusahaan yang bersangkutan lebih rendah dari perusahaan-perusahaan lain, maka hal ini dapat mengakibatkan kesulitan bagi perusahaan untuk memp eroleh tenaga kerja. Oleh karena itu untuk memenuhi kedua konsistensi tersebut (internal dan eksternal) perlu digunakan suatu evaluasi pekerjaan.
2.7. JENIS – JENIS KOMPENSASI
Apabila upaya di dalam perusahaan yang bersangkutan lebih rendah dari perusahaan-perusahaan lain, maka hal ini dapat mengakibatkan kesulitan bagi perusahaan untuk memp eroleh tenaga kerja. Oleh karena itu untuk memenuhi kedua konsistensi tersebut (internal dan eksternal) perlu digunakan suatu evaluasi pekerjaan.
2.7. JENIS – JENIS KOMPENSASI
Sebagaimana telah
diuraikan di atas, kompensasi adalah gaji/upah ditamb ah dengan fasilitas dan
insentif lainnya yang diterima pegawai dari organisasi. Pengertian ini
menunjukkan bahwa selain mendapatkan upah/gaji yang ditetapkan, pegawai juga
mendapatkan kompensasi. Jenis-jenis kompensasi selain upah/gaji tetap adalah 1)
pengupahan insentif; 2) kompensasi pelengkap; 3) keamanan/kesehatan.
1) Insentif
Yang dimaksud dengan
insentif adalah memberikan upah/gaji berdasarkan perbedaan prestasi kerj a
sehingga bisa jadi dua orang yang memiliki jabatan sama akan menerima upah yang
berbeda, karena prestasinya berbeda, meskipun gaji pokoknya/dasarnya sama.
Perbedaan tersebut merupakan tamb ahan upah (bonus) karena adanya kelebihan
prestasi yang memb edakan satu pegawai dengan yang lain.
a. Sifat dasar Insentif
a. Sifat dasar Insentif
Beberapa sifat dasar
dalam sistem pengupahan insentif adalah :
1. Sistem pemb
ayaran agar diupayakan cukup sederhana, sehingga mudah dimengerti dan
dihitung oleh
karyawan yang bersangkutan sendiri.
2. Upah insentif
yang diterima benar-benar dapat menaikkan motivasi kerja mereka, sehingga
output dan efisensi kerjanya juga
meningkat.
3. Pelaksanaan
pengupahan insentif hendaknya cukup cepat, sehingga karyawan yang
berprestasi lebih cepat pula merasakan nikmatnya
berprestasi.
4. Penentuan
standar kerja atau standar produksi hendaknya scermat mungkin dalam arti tidak
terlalu tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh umumnya
karyawan,atau tidak terlalu rendah
sehingga tidak terlalu mudah
dicapai karyawan.
5. Besarnya
upah normal dengan standar kerja per jam hendaknya cukup merangsang pekerja
atau karyawan untuk bekerja giat.
Menurut penelitian
para ahli, penentuan besarnya insentif berlaku pula bagi tenaga pimpinan yang
besarnya 50-60% dari gaji bulanan. Jenis upah insentif macam-macam seperti
Premi (bonus Payment), stock option (hak untuk memb
eli/mendapatkan saham pada harga tertentu), Phantom stock plan (dicatat
sebagai pemegang saham), dan sebagainya.
c. Kesulitan
Sistem Pengupahan Insentif
Menurut Heidjrachman
dalam Susilo Martoyo (1994) terdapat delapan kesulitan dalam sistem pengupahan
insentif yaitu:
1. Alat ukur dari
berbagai prestasi karyawan belum tentu dapat berhasil dibuat secara tepat
sebagaimana diharapkan,
yakni wajar dan dapat diterima.
2. Alat ukur
dan tujuan perusahaan harus terikat erat.
3. Data tentang
prestasi kerja karyawan harus cepat dan teratur terkumpul setiap saat (hari,
minggu, bulan).
4. Standar yang
ditetapkan haruslah mempunyai kadar/ tingkat kesulitan yang sama untuk setiap
kelompok kerja.
5. Gaji/ upah total
dari upah pokok plus bonus yang diterima haruslah konsisten di antara berbagai
kelompok pekerja yang menerima insentif dan antara kelompok yang menerima
insentif dengan yang
tidak menerima insentif.
6. Standar prestasi
haruslah disesuaikan secara periodic dengan adanya perubahan dalam
prosedur kerja.
7. Kemungkinan
tantangan dari pihak serikat karyawan harus sudah diperhitungkan secara
matang.
8. Berbagai reaksi kariyawan terhadap sistem pengupahan insentif yang diterapkan juga harus diantisipasi kemungkinannya . Dengan demi kian perusahaan harus cukup cermat dan hati- hati sekali dalam menentukan sitem pengupahan insentif ini.
8. Berbagai reaksi kariyawan terhadap sistem pengupahan insentif yang diterapkan juga harus diantisipasi kemungkinannya . Dengan demi kian perusahaan harus cukup cermat dan hati- hati sekali dalam menentukan sitem pengupahan insentif ini.
2)
Kompensasi pelengkap ( Fringe Benefit).
Komp ensasi
pelengkap merupakan salah satu bentuk pemb erian kompensasi berupa penyediaan
paket benefit dan program- program pelayanan karyawan, dengan maksud
pokok untuk memp ertahankan keberadaan karyawan sebagai anggota organisasi
dalam jangka panjang. Kalau upah dan gaji merupakan kompensasi langsung karena
sung berkaitan dengan prestasi kerja, maka kompansasi pelengkap merupakan
kompensasi tidak langsung berkaitan dengan prestasi kerja. Dengan perkataan
lain kompensasi pelengkap adalah upaya penciptaan kondisi dan lingkungan kerja
yang menyenangkan dan tidak secara langsung berkaitan dengan prestasi kerja.
Saat ini kompensasi pelengkap berkembang pesat terutama karena :
1. Perubahan sikap
karyawan.
2. Tuntutan serikat
pakerja.
3. Persaingan
yang memaksa perusahaan untuk menyediakan benefit yang menarik dan
menjaga karyawannya,
4. Persyaratan- persyaratan yang ditetapkan pemerintah,
4. Persyaratan- persyaratan yang ditetapkan pemerintah,
5. Tuntutan kenaikan
biaya hidup.
Kompensasi pelengkap
meliputi :
a. Tunjangan
antara lain berbentuk :
1. Pensiun
2. Pesangon
3. Tunjangan
Kesehatan
4. Asuransi
Kecelakaan Kerja.
b. Pelayanan
yang meliputi :
1. Majalah,
2. Sarana Olah Raga,
3. Perayaan Hari
Raya,
4. Program Sosial
Lainnya
Dengan kata lain,
jenis tunjangan dan pelayanan dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Jaminan rasa aman karyawan (Employee Security) ,
1. Jaminan rasa aman karyawan (Employee Security) ,
2. Gaji dan upah
yang dibayar pada saat karyawan tidak bekerja (Pay f or time not worked) ,
3. Bonus dan penghargaan ( Bonuses and Rewards ),
3. Bonus dan penghargaan ( Bonuses and Rewards ),
4. Program Pelayanan
( Survices Program ) .
Beberapa keuntungan
atau manfaat yang didapat organisasi dengan pemberian kompensasi pelengkap
kepada karyawannya diantaranya adalah :
1. Peningkatan
semangat kerja dan kesetiaan.
2. Penurunan turn
over karyawan dan absensi,
3. Pengurangan
kelelahan,
4. Pengurangan
pengaruh serikat buruh/ pekerja,
5. Hubungan
masyarakat yang lebih baik,
6. Pemuasan
kebutuhan- kebutuhan karyawan,
7.
Meminimalkan biaya kerja lembur,
8. Mengurangi
kemungkina intervensi pemerintah.
3)
Keamanan serta kesehatan karyawan
Pembinaan kesehatan
karyawan atau anggota organisasi merupakan suatu bentuk kompensasi nonfinansial
yang sangat penting dalam organisasi. Keadaan aman dan sehat seorang kary awan
/ anggota organisasi tercermin dalam sikap individual dan aktivitas organisasi
karyawan yang bersangkutan. Makin baik kondisi keamanan dan kesehatan, makin
positif sumb angan mereka bagi organisasi/perusahaan. Pada umumnya, perusahaan
memperhatikan masalah keamanan dan kesehatan karyawan justru untuk memungkinkan
terciptanya kondisi kerja yang lebih baik. Hal ini penting sekali terutama bagi
bagian-bagian organisasi yang memiliki resiko kecelakaan tinggi. Biasanya
tanggung jawab pembinaan keamanan dan kesehatan karyawan tersebut terletak pada
manajer operasional perusahaan atau organisasi yang bersangkutan, antara lain
meliputi :
1. Pemeliharaan
peraturan-peraturan keamanan.
2. Standar kesehatan
serta pencatatan dan pelaporan kecelakaan.
3. Pengaturan
program-program kesehatan dan keamanan.
4. Pengaturan
suhu udara dalam ruang kerja, ventilasi dan keberhasilan lingkungan kerja.
5. Program-program latihan keamanan bagi karyawan.
5. Program-program latihan keamanan bagi karyawan.
6.
Pengaturan-pengaturan pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya.
Kesehatan karyawan
yang dimaksud di sini adalah kesehatan jasmani dan rohani sedangkan keamanan
adalah keadaan karyawan yang terbebas dari rasa takut dan bebas dari segala
kemungkinan kecelakaan kerja. Upaya memelihara keamanan dapat dilakukan dengan
:
1. Menggunakan mesin yang dilengkapi mdg alat pengaman.
1. Menggunakan mesin yang dilengkapi mdg alat pengaman.
2. Menggunakan
peralatan yang lebih baik.
3. Mengatur lay
out pabrik dan penerangan yang sebaik mungkin.
4. Lantai-lantai,
tangga-tangga dan lereng-lereng dijaga harus bebas dari air, minyak dan oli.
5. Melakukan pemeliharaan fasilitas pabrik secara baik.
5. Melakukan pemeliharaan fasilitas pabrik secara baik.
6. Menggunakan
petunjuk-petunjuk dan peralatan-peralatan keamanan beserta larangan-larangan
yang dianggap perlu.
7. Mendidik
para karyawan dalam hal keamanan.
8. Membentuk
komite manajemen serikat pekerja untuk memecahkan masalah-masalah
keamanan dan sebagainya.
BAB II
TINJAUAN
YURIDIS
KOMPENSASI
Didalam UU No.13
Tahun 2003 Bab X tentang Perlindungan,Pengupahan,dan Kesejahteraan terdapat
beberapa pasal yang mengatur dan memuat tentang kompensasi.Beberapa contoh
pasal-pasal itu antara lain:
Pasal
tentang Perlindungan
1.Pasal 79
(1) Pengusaha
wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada buruh/pekerja
(2)
Isinya memuat tentang lamanya waktu istirahat dalam ayat (1)
2.Pasal 80
Pengusaha wajib
memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan
ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
3.Pasal 82
(1)
pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5(satu
setengah)bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5(satu setengah)bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2)
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5(satu
setengah)bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan
atau bidan.
4.pasal 86
(1) Setiap
pekerja /buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.keselamatan dan
kesehatan kerja
b.moral dan
kesusilaan;dan
c.perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
tentang Pengupahan
1.Pasal 88
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2)
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pemerintah menetapkan kebijakan
pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh
(3) Kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat(2) meliputi:
a.upah minimum
b.upah kerja lembur
c.upah tidak masuk
kerja karena berhalangan
d.upah tidak masuk
kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaanya.
e.upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f.bentuk dan cara
pembayaran upah
g.denda dan potongan
upah
h.hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah
i.struktur dan skala
pengupahan yang proporsional
j.upah untuk
pembayaran pesangon
k.upah untuk
perhitungan pajak penghasilan
Pasal
tentang Kesejahteraan
Pasal 99
(1)
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social
tenaga kerja
(2)
Jaminan social tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu
pemerintah juga telah membuat UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
BAB III
TINJAUAN
EMPIRIS
Kita sering
mendengar dan melihat kenyataan yang berlangsung di dunia usaha seringkali
terjadi persengketaan yang melibatkan pengusaha disatu sisi dan pekerja/buruh
disisi lainnya. Contoh kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu perelisihan yang
terjadi di Grand Hotel Aquila ataupun perselisihan di Hotel Papandayan.
Perselisihan diantara keduanya sampai saat inipun belum dapat menemukan suatu
solusi yang terbaik bagi keduanya,walaupun setidaknya sudah ada keputusan hukum
yang mengikat.
Hal ini bisa terjadi
karena adanya beberapa factor,diantaranya;
a.
Lemahnya penegakan supremasi hukum,khususnya yang menyangkut hak-hak buruh atau
pekerja
b.
Keberpihakan aparat penegak hukum pada pihak yang “berkuasa”
c. Tidak
terjadinya komunikasi yang baik antara perwakilan buruh dan pengusaha
d. Kurangnya
pengetahuan tentang hak dan kewajiban yang sebenarnya telah diatur didalam
perundang-undangan
yang berlaku
e. SDM yang kurang
berpendidikan
f. Mental dari para
pengusaha yang selalu memandang bahwa pekerja/buruh itu adalah robot
pengeruk keuntungan
bagi mereka,dll
Pemerintah dalam hal
penyelesaian persengketaan antara buruh dan pengusaha telah membentuk Lembaga
Peradilan Hukum Industrial ataupun Peradilan Niaga sebagai jalan terakhir
ketika persengketaan itu tidak menemukan titik temu.
Pemerintah juga
dalam hal ini Kemenerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat bertindak sebagai
fasilitator pertemuan antara pihak pengusaha dan buruh (bipartit) ataupun juga
bertindak sebagai komponen yang terlibat didalamnya untuk bertemu bersama-sama
(tripartit).
KESIMPULAN
Pemerintah dalam hal
ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuat regulasi berupa UU
No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang didalamnya memuat beberapa pasal
mengenai kompensasi dan UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kompensasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan antara karyawan dan
perusahaan, disana terdapat beberapa hak dan kewajiban yang mengikat keduanya,
bagi karyawan merupakan hak-hak normatif dan bagi perusahaan merupakan salah
satu kewajiban yang harus diberikan, karena pentingnya masalah kompensasi ini.
Kompensasi merupakan
salah satu parameter untuk mengukur sejauh mana iklim dan kondisi suatu
perusahaan yang baik, karena walau bagaimanapun perusahaan yang baik yang kokoh
dan berkembang, bertanggung jawab pula untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh/pekerja simultan dengan pertumbuhan perusahaan, dalam artian perusahaan
tidak hanya mencari dan mendapatkan keuntungan semata tetapi harus juga bisa
mewujudkan kesejahteraan karyawannya.
Kompensasi sebagai
salah satu komponen dalam upaya mewujudkan kesejahteraan buruh/pekerja dalam
pelaksanaanya seringkali berbenturan dengan aspek legalitas yang telah di
sepakati bersama. Hal ini tidak terlepas juga dari situasi dan kondisi
perusahaan itu sendiri, pengadilan Hukum Industrial,Pengadilan Niaga merupakan
lembaga terakhir untuk dapat menyelesaikan persengketaan di kedua belah pihak
DAFTAR
PUSTAKA
UU no. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
UU no. 3 tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
“Kompensasi”
Rahadian,Dedi H,DR.MM
“Kompensasi”
Martoyo,Susilo (1994)
Mengapa di beberapa perusahaan sering terjadi protes dalam bentuk
demo para karyawan menuntut kenaikan gaji atau upah? Seolah tidak peduli
dengan masalah krisis finansial global, para karyawan merasa berhak untuk
menuntut kompensasi sesuai dengan jasa yang sudah dikeluarkannya. Faktor yang
menyebabkannya antara lain dalam hal ketidak-puasan tentang manajemen
kompensasi yang diterapkan perusahaan. Manajemen kompensasi dinilai tidak
memberikan efek pada kesejahteraan karyawan. Pada gilirannya motivasi karyawan
menurun dan ini akan mengakibatkan produktifitas kerja atau kinerja
mereka berada di bawah standar perusahaan.
Kompensasi mengandung arti tidak sekedar hanya dalam bentuk bentuk
finansial saja. Bentuk finansial langsung berupa upah,gaji, komisi, dan bonus.
Sementara yang tidak langsung berupa asuransi, bantuan sosial, uang cuti, uang
pensiun, pelatihan, dan sebagainya. Selain itu bentuk bukan finansial berupa
unsur-unsur jenis pekerjaan dan lingkungan pekerjaan. Bentuk unsur pekerjaan
meliputi tanggung jawab, perhatian dan penghargaan dari pimpinan, sementara
bentuk lingkungan pekerjaan berupa kenyamanan kondisi kerja, distribusi
pembagian kerja, dan kebijakan perusahaan.
Keterkaitan kompensasi dengan kinerja karyawan sangatlah
siginifikan. Semakin tinggi kompensasi semakin tinggi tingkat kepuasan kerja
karyawan; ceteris paribus. Derajat kepuasan yang semakin tinggi akan
semakin meningkatkan motivasi karyawan dalam meraih kinerja yang
tinggi. Jika dikelola dengan baik, kompensasi membantu perusahaan untuk
mencapai tujuan dalam memperoleh, memelihara, dan menjaga karyawan dengan optimum.
Sebaliknya tanpa kompensasi yang cukup, karyawan yang ada tidak saja
mengekspresikan diri mereka dalam bentuk protes keras dan mogok kerja, tetapi
juga sangat mungkin meninggalkan perusahaan. Pertanyaannya mengapa tidak semua
perusahaan mampu memberikan kepuasaan maksimum kepada karyawannya?
Posisi kompensasi dalam membangun perusahaan yang sehat selalu
berada pada kondisi yang rumit. Artinya jika dilihat dari besarannya hampir
mungkin karyawan tidak pernah mengatakan manfaat kompensasi yang diterimanya
sudah maksimum. Selalu dikatakan derajat kepuasaan yang diperolehnya sekedar
dalam rentang kurang sampai cukup puas atau pas-pasan. Di sisi lain perusahaan
tidak mudah untuk segera memenuhi kebutuhan karyawan yang semakin besar dan
bervariasi. Persoalannya terletak pada pertimbangan penentuan kompensasi yang
tidak sederhana dan mudah diputuskan. Penentuan besaran kompensasi sangat
dipengaruhi kondisi internal dan eksternal perusahaan. Kondisi kesehatan
finansial dan profitabiliti perusahaan sangat menentukan kemampuan perusahaan
dalam memberi kompensasi yang layak. Selain itu juga sangat dipengaruhi oleh tekanan-tekanan luar seperti
peraturan pemerintah, pasar kerja, pasar komoditi, krisis ekonomi global, dan
tantangan kompensasi internasional.
Untuk menjembatani jurang antara kepentingan
perusahaan di satu pihak dan pihak lain kepentingan karyawan maka perusahaan
perlu menerapkan manajemen kompensasi yang layak. Maksudnya adalah untuk
membantu perusahaan dalam mencapai tujuan strategi bisnisnya dan menjamin
terjadinya keadilan kompensasi berbasis pertimbangan faktor-faktor internal dan
eksternal. Keadilan internal menjamin bahwa permintaan posisi kompensasi
(finansial dan non-finansial) seperti gaji dan upah serta kualifikasi seseorang
dalam bidangnya yang lebih tinggi akan dipenuhi sesuai dengan perilaku dan
kinerjanya. Dan ini tentunya juga dengan mempertimbangkan faktor eksternal yang
menjamin bahwa pekerjaan-pekerjaan bakal dikompensasi secara adil dengan
membandingkannya dengan pekerjaan yang sama di pasar kerja.
Dalam penerapannya maka manajemen kompensasi memiliki
prinsip-prinsip; (1) terdapatnya rasa keadilan dan pemerataan pendapatan dalam
perusahaan; (2) setiap pekerjaan karyawan dinilai melalui proses evaluasi
pekerjaan dan kinerja; (3) mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan
perusahaan; dan (4) sistem kompensasi yang baru harus dapat membedakan karyawan
yang berprestasi baik dan tidak dalam golongan gaji yang sama.
Agar tujuan perusahaan dan harapan serta aspirasi individual terujud
sesuai harapan maka dalam sistem penghargaan atau kompensasi, yang
idealnya merupakan kesepakatan pihak manajemen dan karyawan, perusahaan perlu
menyediakan kebijakan yang meliputi: (1) tingkat kompensasi yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup layak karyawan; (2) keadilan dengan pasar kerja
eksternal; (3) keadilan internal sesuai dengan kondisi perusahaan; (4)
perlakuan pada individu karyawan dan perusahaan berada dalam keseimbangan atau win-win
result; dan (5) sosialisasi dan internalisasi manajemen kompensasi ke
seluruh karyawan (manajemen dan non-manajemen) untuk memperkecil konflik.
Like this:
Be the first to like this.
0 comments:
Post a Comment