BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap ide-ide yang
cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok
orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan
memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi,
agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di
bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan
menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional
0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I
( Hak Kekayaan Intelektual ) adalah
WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri
untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di
bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum
terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia,
Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun
1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang
penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta
tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu
diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas
kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
I.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Apa yang
dimaksud dengan HaKI atau H.K.I ?
2. Apa
saja ruang Lingkup HaKI atau H.K.I?
3. Apa
pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain Industri
(Industrial Design) Merek
(Trademark) ?
4. Apa sifat
hukum HaKI atau H.K.I ?
5. Mengapa HaKI
atau H.K.I itu penting?
6. Bagaiman
Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia ?
1.
3 Tujuan
Tujuan dalam
pembahasan makalah ini, yang berjudul “PERLINDUNGAN HaKI” berdasarkan rumusan masalah di atas,
adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan
antara lain :
1.
Untuk mengetahui pengertian HaKI atau H.K.I
2.
Untuk mengetahui ruang Lingkup HaKI atau H.K.I
3. Untuk
mengetahui pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent)
Desain Industri (Industrial Design)
Merek
(Trademark)
4.
Untuk mengetahui sifat hukum HaKI atau H.K.I
5.
Untuk mengetahui pentingnya HaKI atau H.K.I
6. Untuk
mengetahui Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
1.4
Manfaat
Selain tujuan
daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang
diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah
khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga
keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
1.5
Metode penulisan
Dalam
penulisan makala ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yang
berorientasi pada buku-buku Hukum Bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HaKI
atau H.K.I
Kekayaan
Intelektual
atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (selanjutnya disebut HaKI ) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi
karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HKI merupakan
hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada
lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan
agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi
2.2 Ruang
Lingkup HaKI
Secara garis besar
HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industri
(Industrial Property Rights), yang mencakup :
·
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·
Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang
(Trade secret)
2.3
Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent) Desain Industri
(Industrial Design) Merek (Trademark)
1.
Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau
informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten :
Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi tentang
bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum : Undang-Undang
No 13 tahun 2000 tentang desain industry
4. Hak merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek :
Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
2.4
Sifat Hukum HaKI atau HKI
Hukum yang mengatur
HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus
dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang
dilindungi di Indonesia
adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.5
Pentingnya HaKI atau HKI
Memperbincangkan
masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan
alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati
bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi
saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan
pula bahwa HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu
bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara
umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu
meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi
(temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu,
pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan
hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan Sistem
perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi
masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
2.6
Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
·
Secara historis,
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun
1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies
telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial
Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893
sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of
Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang
yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di
bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial
Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta
dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang
dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan
dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor
Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas
permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di
Belanda
·Pada
tahun 1953 Menteri Kehakiman
RI mengeluarkan pengumuman yang
merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten,
yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri
Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
paten luar negeri.
·Pada
tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial
Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan
UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·10
Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat
1.
·Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak
Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada
tanggal 23 Juli 1986 Presiden
RI membentuk sebuah tim khusus di
bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34)
Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang
HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi
sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan
masyarakat luas.
·19
September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan
atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·Tahun
1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat
Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
·Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada
tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·28
Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang
mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the
Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPS).
·Tahun
1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun
1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·Akhir
tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun
2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·Pada
tahun 2000 pula disahkan UU
No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai
berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia sampai saat ini sudah
lengkap. Namun, hal tersebut masih belum banyak diketahui oleh
masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HaKI atau HKI. Oleh karena itu, tingkat
pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI perlu terus
menerus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada
masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap HaKI atau HKI
maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
BAB III
PENUTUP
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi
manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu system HaKI atau HKI diperlukan
sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu
sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ditinjau
dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat
yang cukup di bidang HKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat
Perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan,
sehingga perlindungan HaKI atau HKI betul-betul dapat ditegakkan.
Daftar Pustaka
1. Adoe, kaleb. 2010. HUKUM BISNIS.
Kupang: Politeknik Negeri Kupang
2. Simatupang, Richard. 1996. Aspek
Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
3. Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja
Grafindo
0 comments:
Post a Comment