WINBIE GENESIS: SKRIPSI PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL USAHA winbie genesis

Pages

Wednesday, May 20, 2015

SKRIPSI PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SISA HASIL USAHA




BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Bangun perusahaan yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi.


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ( UU No 25 tahun 1992 pasal 1 ayat (1) ). Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia
untuk bekerja sama dalam koperasi.

Koperasi Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 ( UU No 25 tahun 1992 pasal 3). Penjabaran dari tujuan koperasi tersebut, tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum dalam
Anggaran Dasar  masing-masing koperasi dimana tujuan ini dirumuskan

berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi. Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi dalam tujuan – tujuan jangka pende


(1 tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana–rencana yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rencana-rencana itu disusun dalam rapat anggota. Rapat anggota koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam RAT selain menyususn rencana–rencana untuk tahun berikutnya juga mengesahkan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan rencana-rencana tahun sebelumnya.
Tujuan koperasi pada umumnya adalah untuk mensejahterakan anggota. Oleh karena itu semua keputusan yang dihasilkan dalam RAT harus didasarkan pada kepentingan anggota dan mendapat persetujuan dari anggota. Laporan pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasi tahun sebelumnya juga harus mendapat persetujuan dari anggota agar laporan bisa dianggap sah.

Mengingat begitu pentingnya kedudukan anggota dalam RAT, maka anggota koperasi diharapkan berpartisipasi aktif dalam RAT dengan cara menghadirinya dan menggunakan hak suara yang dimiliki dengan sebaik-baiknya untuk memberikan saran atau pendapat pada koperasi agar koperasi dapat mencapai tujuannya dengan baik. Pencapaian rencana usaha koperasi yang telah ditetapkan dalam RAT, maka koperasi harus dikelola sebaik mungkin.
Pengelolaan koperasi yang baik membutuhkan modal. Modal koperasi bisa berasal dari anggota maupun dari non anggota. Semakin besar


modal yang berasal dari anggota maka akan semakin baik karena ini berarti koperasi dapat hidup dari biaya sendiri. Agar kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi, dibutuhkan partisipasi anggota dalam permodalan. Bentuk partisipasi anggota dalam permodalan dapat dilakukan dengan membayar berbagai simpanan yang ada dalam koperasi yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela secara teratur.
Adanya modal yang dimiliki kopersi, maka koperasi akan lebih mudah memenuhi kebutuhan anggota dengan menyediakan berbagai jasa pelayanan. Usaha koperasi dapat berkembang dengan anggota yang hendaknya mau memanfaatkan jasa yang disediakan oleh koperasi.
Partisipasi anggota sangatlah perlu dalam perkembangan suatu koperasi. Pertisipasi anggota meliputi berbagai bidang, yaitu partisipasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, modal dan dalam penggunaan jasa usaha koperasi. Bidang demokrasi ekonomi koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pengambilan keputusan yang diselenggarakan melalui rapat-rapat anggota maupun di luar rapat anggota. Bidang modal koperasi, anggota koperasi aktif turut serta menanggung beban modal koperasi, hal itu bisa dilakukan dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Bidang jasa usaha koperasi, anggota sebagai pengguna dari setiap kegiatan usaha koperasi, di sini anggota koperasi sebagai konsumen bahkan pelanggan dari kegiatan usaha koperasi. Dalam berpartisipasi terhadap koperasinya dalam bidang jasa koperasi ,dengan cara

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com