A. Latar Belakang Masalah
Undang
– Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Bangun perusahaan
yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ( UU No 25 tahun
1992 pasal 1 ayat (1) ). Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari
hati nurani manusia
untuk bekerja sama dalam koperasi.
Koperasi
Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945 ( UU No 25 tahun 1992 pasal 3). Penjabaran dari tujuan
koperasi tersebut, tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum
dalam
Anggaran Dasar masing-masing koperasi dimana tujuan ini
dirumuskan
berdasarkan
kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi.
Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi
dalam tujuan – tujuan jangka pende
(1
tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana–rencana
yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi. Rencana-rencana itu disusun dalam rapat anggota. Rapat anggota
koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota
Tahunan (RAT). Dalam RAT selain menyususn rencana–rencana untuk tahun
berikutnya juga mengesahkan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan
rencana-rencana tahun sebelumnya.
Tujuan koperasi pada umumnya adalah untuk
mensejahterakan anggota. Oleh karena itu semua keputusan yang dihasilkan dalam
RAT harus didasarkan pada kepentingan anggota dan mendapat persetujuan dari
anggota. Laporan pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasi
tahun sebelumnya juga harus mendapat persetujuan dari anggota agar laporan bisa
dianggap sah.
Mengingat begitu pentingnya kedudukan anggota dalam
RAT, maka anggota koperasi diharapkan berpartisipasi aktif dalam RAT dengan
cara menghadirinya dan menggunakan hak suara yang dimiliki dengan
sebaik-baiknya untuk memberikan saran atau pendapat pada koperasi agar koperasi
dapat mencapai tujuannya dengan baik. Pencapaian rencana usaha koperasi yang
telah ditetapkan dalam RAT, maka koperasi harus dikelola sebaik mungkin.
Pengelolaan koperasi yang baik membutuhkan modal.
Modal koperasi bisa berasal dari anggota maupun dari non anggota. Semakin besar
modal
yang berasal dari anggota maka akan semakin baik karena ini berarti koperasi
dapat hidup dari biaya sendiri. Agar kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi,
dibutuhkan partisipasi anggota dalam permodalan. Bentuk partisipasi anggota
dalam permodalan dapat dilakukan dengan membayar berbagai simpanan yang ada
dalam koperasi yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
secara teratur.
Adanya modal yang dimiliki kopersi, maka koperasi
akan lebih mudah memenuhi kebutuhan anggota dengan menyediakan berbagai jasa
pelayanan. Usaha koperasi dapat berkembang dengan anggota yang hendaknya mau
memanfaatkan jasa yang disediakan oleh koperasi.
Partisipasi anggota sangatlah perlu dalam
perkembangan suatu koperasi. Pertisipasi anggota meliputi berbagai bidang,
yaitu partisipasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, modal dan dalam penggunaan
jasa usaha koperasi. Bidang demokrasi ekonomi koperasi, anggota berpartisipasi aktif
dalam setiap kegiatan pengambilan keputusan yang diselenggarakan melalui
rapat-rapat anggota maupun di luar rapat anggota. Bidang modal koperasi,
anggota koperasi aktif turut serta menanggung beban modal koperasi, hal itu
bisa dilakukan dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan
sukarela. Bidang jasa usaha koperasi, anggota sebagai pengguna dari setiap
kegiatan usaha koperasi, di sini anggota koperasi sebagai konsumen bahkan
pelanggan dari kegiatan usaha koperasi. Dalam berpartisipasi terhadap
koperasinya dalam bidang jasa koperasi ,dengan cara
0 comments:
Post a Comment