2.1.1 Pengertian Investasi
Menurut Ibrahim
H.M.Y (2003) menyatakan bahwa biaya investasi adalah biaya
yang diperlukan dalam pembangunan
suatu proyek, yang
terdiri
dari
pengadaan
lokasi, gedung, mesin, peralatan, sumber daya manusia,
biaya feasibility study dan biaya lainnya.
Menurut Husnan dan Muhammad (2005) manfaat dari kegiatan investasi adalah untuk menyerap tenaga kerja, meningkatkan
output yang dihasilkan, penghematan devisa
maupun pembelanjaan devisa.
Investasi dapat
dilakukan
dalam
berbagai bidang usaha, oleh
karena
itu,
investasi dibagi menjadi 2
macam, yaitu
:
a. Investasi nyata (real
investment)
Merupakan investasi
yang dibuat dalam harta tetap
(fixed asset) seperti tanah,
bangunan, peralatan atau mesin-mesin.
b. Investasi financial
(financial investment)
Merupakan investasi dalam bentuk kontrak
kerja, pembelian saham atau obligasi atau surat
berharga lainnya seperti
sertifikat deposito.
2.1.2 Ciri-ciri Investasi
Ciri-ciri investasi berdasarkan pendapat
Sutojo (2001) adalah:
1. Investasi
tersebut menyerap
dan mengikat dana dalam jumlah besar.
2. Manfaat yang akan diperoleh perusahaan dinikmati beberapa masa setelah investasi dilakukan.
3. Tingkat resiko yang ditanggung perusahaan lebih tinggi.
4. Keputusan
invesatasi proyek yang keliru
beresiko menderita
kerugian yang cukup besar.
2.2 Studi Kelayakan Bisnis
2.2.1 Definisi Studi Kelayakan
Bisnis
Menurut
Umar H. (2005) Studi kelayakan bisnis merupakan penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidak layak bisnis dibangun, tetapi juga saat dioperasionalkan
secara rutin dalam rangka pencapaian
keuntungan yang maksimal untuk
waktu yang tidak
ditentukan.
Menurut Kasmir dan Jakfar (2008) studi kelayakan
bisnis adalah suatu kegiatan yang mempelajari
secara mendalam tentang suatu usaha yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan
layak atau tidak usaha tersebut dijalankan. Layak dapat diartikan memberikan keuntungan tidak hanya bagi perusahaan yang menjalankannya, tetapi juga bagi investor,
kreditor, pemerintah dan masyarakat
luas.
Menurut Subagyo
A. (2007) Studi Kelayakan bisnis
adalah studi kelayakan yang dilakukan untuk menilai kelayakan dalam pengembangan sebuah
usaha.
Menurut Ibrahim J. (2003) Studi kelayakan Bisnis merupakan bahan pertimbangan
dalam mengambil suatu keputusan, apakah menerima atau menolak
suatu gagasan / proyek yang direncanakan.
2.2.2 Tujuan Studi Kelayakan
Bisnis
Menurut Kasmir dan Jakfar (2008)
Studi Kelayakan bisnis memiliki 5 tujuan,
antara lain:
1. Menghindari
resiko kerugian
Untuk
mengatasi resiko
kerugian dimasa yang
akan datang, karena dimasa yang akan datang ada semacam kondisi
ketidakpastian.
Dalam hal ini fungsi Studi
Kelayakan adalah untuk meminimalkan resiko yang tidak kita inginkan, baik resiko yang dapat
dikendalikan maupun yang tidak dapat
dikendalikan.
2. Memudahkan perencanaan
Jika sudah dapat meramalkan
apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang melalui study kelayakan ini maka perencanaan
mengenai hal-hal apa saja yang
perlu dilaksanakan akan lebih mudah dibuat.
3. Memudahkan pelaksanaan pekerjaan
Dengan
adanya study kelayakan ini yang mencakup
berbagai rencana yang tersusun akan sangat memudahkan
bagi pelaksana bisnis untuk mengerjakan
bisnis
tersebut karena telah memiliki
pedoman yang harus diikuti secara
sistematik dan sesuai dengan
rencana.
4. Memudahkan pengawasan
Dengan
telah dilaksanakannya suatu usaha atau proyek sesuai dengan rencana yang sudah disusun, maka pengawasan terhadap
jalannya usaha lebih mudah
dilakukan.
5. Memudahkan pengendalian
Bila
dalam
pelaksanaan
pekerjaan
telah
dilakukan
pengawasan, maka
jika
terjadi suatu penyimpangan akan mudah terdeteksi, sehingga akan dapat dilakukan pengendalian atas penyimpangan yang akan menghambat pencapaian
tujuan pada perusahaan.
0 comments:
Post a Comment