WINBIE GENESIS: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2009 winbie genesis

Pages

Thursday, May 7, 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2009






UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      :   a.    bahwa   sehubungan   dengan   telah   terjadi   krisis keuangan                   secara           global    yang    mempengaruhi stabilitas             sistem         keuangan   nasional    termasuk perbankan,                      diperlukan        upaya    untuk    menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;

b.    bahwa   dalam   Undang-Undang  Nomor   24   Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur   bahwa  ancaman  krisis  yang  berakibat
merosotnya    kepercayaan     masyarakat     terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai  salah  satu  kriteria  untuk  merubah  nilai simpanan yang dijamin;

c.     bahwa    krisis     keuangan     secara     global      yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk  perbankan    yang               dapat berakibat merosotnya    kepercayaan       masyarakat                    terhadap perbankan   telah      menunjukkan                     suatu    keadaan kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden telah menetapkan            Peraturan       Pemerintah               Pengganti Undang-Undang   Nomor     3          Tahun               2008     tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;


d. bahwa . . .


d.    bahwa  penambahan  kriteria  ancaman  krisis  yang berakibat      merosotnya             kepercayaan       masyarakat terhadap  perbankan  dan membahayakan stabilitas keuangan  untuk                  merubah         nilai          simpanan   yang dijamin  dengan  menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2008 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, merupakan                        langkah     tepat      untuk      menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;

e.    bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a,  huruf  b,  huruf  c,  dan huruf  d,  perlu  menetapkan  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2008 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang;


Mengingat         :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1)   dan   ayat   (2)   Undang-Undang  Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2.

Undang-Undang   Nomor   7   Tahun   1992   tentang Perbankan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun
1998   tentang   Perubahan   Atas    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik  Indonesia Nomor 3790);


3.

Undang-Undang  Nomor  24   Tahun   2004   tentang Lembaga   Penjamin  Simpanan   (Lembaran   Negara Republik   Indonesia    Tahun             2004   Nomor                 96, Tambahan        Lembaran        Negara                 Republik   Indonesia Nomor 4420);

Dengan . . .


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN  2008  TENTANG  PERUBAHAN  ATAS  UNDANG-
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG.


Pasal 1


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24             Tahun          2004   tentang   Lembaga   Penjamin Simpanan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                  Nomor   4902)  ditetapkan   menjadi   Undang- Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.






Pasal 2


Undang-Undang    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.


Agar . . .


Agar    setiap    orang    mengetahuinya               memerintahkan pengundangan        Undang-Undang        ini        dengan penempatannya    dalam    Lembaran    Negara    Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 8



Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,






SETIO SAPTO NUGROHO












PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR  3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG



I. UMUM



Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas perbankan. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan                  adanya    kepastian                  hukum   dalam   pengaturan   dan pengawasan                  bank       serta   penjaminan   simpanan   nasabah   bank   untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.

Penjaminan simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan pasca krisis
1998.  Namun,   dengan  adanya   krisis   keuangan   global   saat   ini   perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran  akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya.

Salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya adalah dengan menambahkan ancaman krisis    yang            berakibat              merosotnya   kepercayaan   masyarakat    terhadap perbankan  dan  membahayakan  stabilitas  keuangan  sebagai  salah  satu kriteria untuk merubah nilai  simpanan yang dijamin sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun  2008  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  24  Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.


Penetapan . . .









- 2 -

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan oleh Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat  (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 untuk             memenuhi   kebutuhan   yang   sangat   mendesak   dan   hal   ihwal kegentingan   yang  memaksa  merupakan  langkah  tepat  untuk  menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dalam menghadapi ancaman krisis keuangan global, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang  Nomor  3  Tahun  2008  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang Nomor          24             Tahun 2004     tentang             Lembaga      Penjamin      Simpanan       perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.



Pasal 2
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4963




LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR       : 7 TAHUN 2009
TANGGAL : 13 JANUARI 2009


PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  3  TAHUN 2008
TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004

TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang      :   a.    bahwa   sehubungan   dengan   telah   terjadi   krisis keuangan                  secara        global  yang mempengaruhi stabilitas      sistem             keuangan  nasional,     diperlukan upaya        untuk             menjaga     kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;

b.    bahwa     dalam     rangka     menjaga     kepercayaan masyarakat  terhadap  perbankan  dipandang  perlu untuk   melakukan             perubahan   terhadap   Undang- Undang  Nomor  24  Tahun  2004  tentang  Lembaga Penjamin               Simpanan yang               mengatur  mengenai kriteria perubahan nilai simpanan yang dijamin;

c.     bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud              dalam huruf    a    dan        huruf  b,   perlu menetapkan              Peraturan        Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  tentang  Perubahan  Atas  Undang- Undang  Nomor  24  Tahun  2004  tentang  Lembaga Penjamin Simpanan;



Mengingat         :   4.    Pasal  22  ayat  (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;




2. Undang-Undang …




5.    Undang-Undang   Nomor   7   Tahun   1992   tentang Perbankan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun
1998   tentang    Perubahan   Atas    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan           Lembaran  Negara           Republik Indonesia Nomor 3790);

6.    Undang-Undang  Nomor   24   Tahun   2004   tentang Lembaga                 Penjamin   Simpanan   (Lembaran  Negara Republik                        Indonesia      Tahun     2004       Nomor       96, Tambahan                 Lembaran Negara  Republik  Indonesia Nomor 4420);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :   PERATURAN    PEMERINTAH     PENGGANTI     UNDANG- UNDANG                  TENTANG    PERUBAHAN    ATAS    UNDANG- UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.


Pasal I


Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran
Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor   96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4420) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 11

(1)  Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada  satu  bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2)  Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi   salah  satu  atau  lebih  kriteria  sebagai berikut:

a. terjadi ...




a. terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan;

b. terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun;

c. jumlah      nasabah      yang      dijamin    seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh      per     seratus)                    dari   jumlah nasabah penyimpan seluruh bank; atau

d. terjadi      ancaman      krisis      yang     berpotensi mengakibatkan                          merosotnya    kepercayaan masyarakat      terhadap               perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.

(3)  Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai Simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali.

(4)  Perubahan  besaran  nilai  Simpanan  yang  dijamin sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  ditetapkan dengan     Peraturan               Pemerintah dan                selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(5)  Penyesuaian besaran nilai Simpanan sebagaimana dimaksud                    pada    ayat    (3)    ditetapkan    dengan Peraturan       Pemerintah  setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penentuan  nilai Simpanan                   yang   dijamin   untuk   setiap   nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1),  diatur  dengan  Peraturan  Lembaga Penjamin Simpanan.




Pasal II


Peraturan   Pemerintah   Pengganti   Undang-undang   ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




Agar ...




Agar    setiap    orang    mengetahuinya    memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang   ini   dengan  penempatannya  dalam  Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

ANDI MATTALATTA





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 143




Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,






SETIO SAPTO NUGROHO












PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  3  TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN




I. UMUM

Penjaminan simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan pasca krisis
1998.  Namun,   dengan  adanya   krisis   keuangan   global   saat   ini   perlu
dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan yang sangat              mendesak   dan   hal   ihwal   kegentingan   yang   memaksa    perlu menetapkan              Peraturan    Pemerintah           Pengganti   Undang-Undang  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin  Simpanan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diatur mengenai tambahan  kriteria perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Pasal 11
Ayat (1)

Nilai yang  dijamin  diharapkan  dapat  melindungi  seluruh simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan sebagian besar nasabah bank di Indonesia.



Ayat (2) …









- 2 -

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas.


Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang    dimaksud    dengan   ”ancaman    krisis    yang berpotensi            mengakibatkan          merosotnya  kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas              sistem       keuangan”   antara    lain   ditandai dengan              adanya   beberapa   bank   dan/atau   lembaga keuangan bukan bank mengalami kesulitan likuiditas, atau  terjadi  gejolak  yang  dapat  berdampak  negatif kepada stabilitas sistem keuangan nasional.
Ayat (3)
Penyesuaian  kembali  nilai  simpanan  yang  dijamin  dapat
dilakukan     secara     bertahap     sesuai     dengan     tingkat keseimbangan  baru  yang  terjadi  yang  memenuhi  tujuan penjaminan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan antara lain adalah nilai simpanan dan
perhitungan bunganya, serta hak dan kapasitas nasabah.



Pasal II

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4902

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com