UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
24 TAHUN 2004 TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan;
b. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004
tentang Lembaga Penjamin
Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang
berakibat
merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah
nilai
simpanan yang dijamin;
c. bahwa krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan
nasional termasuk perbankan yang dapat berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan
kegentingan yang memaksa, sehingga
Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun
2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
d.
bahwa . . .
d. bahwa penambahan kriteria ancaman
krisis
yang
berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
dan membahayakan stabilitas keuangan untuk merubah nilai simpanan yang dijamin dengan menetapkan
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan, merupakan langkah tepat untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a,
huruf
b,
huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor
3
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi
Undang-Undang;
Mengingat :
|
1.
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10
Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
|
Dengan . . .
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA
PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902) ditetapkan menjadi Undang-
Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
. . .
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13
Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2009 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan
Bidang
Perekonomian dan
Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
UNDANG-UNDANG TENTANG
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3
TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas perbankan. Kepercayaan ini dapat
diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan
pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk
meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan
usaha bank secara sehat dapat menjamin
keamanan simpanan para nasabahnya
serta meningkatkan peran bank sebagai
penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan
melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan pasca krisis
1998. Namun, dengan adanya krisis keuangan global saat ini perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan
dana perbankan secara besar-besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan
keamanan uang yang disimpannya.
Salah satu upaya untuk
menjaga kepercayaan
masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya adalah dengan menambahkan ancaman
krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan
stabilitas
keuangan
sebagai
salah
satu
kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamin sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Penetapan . . .
-
2 -
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor
24 Tahun
2004
tentang Lembaga Penjamin
Simpanan oleh Presiden
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945 untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal
kegentingan yang memaksa
merupakan
langkah
tepat
untuk
menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dalam
menghadapi ancaman krisis keuangan global, sehingga
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang Nomor 3 Tahun
2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan perlu
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi
Undang-Undang sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4963
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
7 TAHUN 2009
TANGGAL :
13 JANUARI 2009
PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
3 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG LEMBAGA
PENJAMIN SIMPANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis
keuangan secara global yang mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan nasional, diperlukan
upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan;
b. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap
perbankan
dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengatur mengenai kriteria perubahan nilai simpanan yang dijamin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga
Penjamin Simpanan;
Mengingat : 4. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang …
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor
10
Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA
PENJAMIN SIMPANAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4420) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Nilai Simpanan
yang dijamin untuk
setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Nilai Simpanan
yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
terjadi ...
a. terjadi
penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan;
b. terjadi
inflasi yang cukup besar dalam beberapa
tahun;
c. jumlah nasabah yang dijamin seluruh
simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank; atau
d. terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.
(3) Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf d sudah teratasi,
besaran nilai Simpanan yang
dijamin dapat disesuaikan kembali.
(4) Perubahan besaran nilai Simpanan
yang
dijamin
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dan selanjutnya
dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian
besaran nilai Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Ketentuan lebih
lanjut
mengenai
penentuan
nilai
Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
...
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengudangan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang- undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13
Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2008 NOMOR 143
Salinan sesuai
dengan aslinya
SEKRETARIAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan
Bidang
Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
3 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
I. UMUM
Penjaminan simpanan nasabah
bank yang selama ini dilakukan
melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan pasca krisis
1998. Namun, dengan adanya krisis keuangan global saat ini perlu
dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan
dana perbankan secara besar-besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk memenuhi
kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini diatur mengenai
tambahan kriteria perubahan besaran
nilai simpanan yang dijamin
untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 11
Ayat (1)
Nilai yang dijamin
diharapkan
dapat
melindungi
seluruh
simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan
sebagian besar nasabah bank di Indonesia.
Ayat
(2) …
- 2 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”ancaman krisis yang
berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan
masyarakat terhadap
perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan” antara lain ditandai
dengan adanya beberapa bank dan/atau lembaga
keuangan bukan bank mengalami
kesulitan likuiditas, atau terjadi
gejolak yang dapat berdampak
negatif
kepada stabilitas sistem keuangan nasional.
Ayat (3)
Penyesuaian kembali nilai
simpanan
yang
dijamin
dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat keseimbangan baru
yang
terjadi
yang
memenuhi
tujuan
penjaminan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan antara lain adalah nilai simpanan dan
perhitungan bunganya,
serta hak dan kapasitas nasabah.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4902
0 comments:
Post a Comment