WINBIE GENESIS: Aspek Perpajakan Dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) winbie genesis

Pages

Thursday, May 7, 2015

Aspek Perpajakan Dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)





Jurnal Zenit; Vol. 1 No. 3 Desember 2012, Hal. 210-221; ISSN: 2252-6749

Aspek Perpajakan Dalam Transfer Pricing dan Problematika
Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)



Ita Salsalina Lingga
Dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi-Univ.Kristen Maranatha



Abstract
The up rise of globalization in these modern times has resulted in the rapid growth of
multinational trade and cross-border intercompany transactions (related parties
transactions). In a global economy where multinational enterprises (MNEs) play a
prominent role, many transaction normally take place between members of the group. This
phenomena has brought impact to the practice of transfer pricing. The purpose of transfer
pricing are to achieve performance evaluation and optimal determination of taxes. Transfer
prices are significant for both taxpayers and tax administration because they determine in
large part the income and expenses, and therefore taxable profits, of associated enterprises
in different tax jurisdictions. In order to regulate the practice of transfer pricing and tax
avoidance, Directorate General of Taxes has made regulations that govern the authority to
realocate transfer price among divisions that have related parties.

Keywords: transfer pricing, tax avoidance, arm’s length principle

Pendahuluan
Fenomena globalisasi dalam dunia bisnis dewasa ini secara tidak langsung mendorong
merebaknya konglomerasi dan divisionalisasi/departementasi perusahaan. Globalisasi telah
membawa dampak semakin meningkatnya transaksi transnasional atau cross-border
transaction. Arus barang, jasa, modal, dan tenaga kerja juga semakin mudah dan lancar
antarnegara. Belum lagi dengan kehadiran WTO (World Trade Organization) yang
memfasilitasi perdagangan transnasional. Dalam lingkungan perusahaan multinasional dan
konglomerasi serta divisionalisasi terjadi berbagai transaksi antar anggota (divisi) yang
meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi hak dan harta tak berwujud lainnya, penyediaan
pinjaman dan lain sebagainya (Mangoting, 2000). Dengan adanya usaha konglomerasi ini,
kita mengenal berbagai nama grup perusahaan terkenal yang merambah dunia bisnis secara
nasional, regional maupun internasional (multinational corporations). Selanjutnya
perusahaan-perusahaan ini membentuk holding company untuk mengkoordinasikan bisnis
mereka. Dalam perusahaan tersebut, biasanya sebagian besar aktivitas bisnis terjadi
diantara mereka sendiri. Dalam menentukan harga, imbalan, dan lain sebagainya antar
mereka biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan harga transfer (transfer pricing) yang
ditentukan oleh holding company yang dapat sama atau tidak sama dengan harga pasar
(Gusnardi, 2009).
Praktik transfer pricing ini dulunya hanya dilakukan oleh perusahaan semata-mata
hanya untuk menilai kinerja antar anggota atau divisi perusahaan, tetapi seiring dengan



1









perkembangan zaman, praktik transfer pricing juga dipakai untuk meminimalkan jumlah
pajak yang harus dibayar (Mangoting, 2000). Transfer Pricing ini telah menuai banyak
sekali masalah di berbagai negara karena dalam praktiknya mereka menggunakan hal-hal
yang sangat bertentangan dengan aturan yang ada.
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah mencoba memaparkan aspek penetapan
harga transfer (transfer pricing) ditinjau dari sudut akuntansi maupun perpajakan serta
problematika praktik penghindaran pajak (tax avoidance) maupun kecurangan-kecurangan
yang marak terjadi akibat praktik transfer pricing yang tidak wajar.

Pembahasan
Definisi Transfer Pricing
Menurut Simamora dalam Mangoting (2000:70), transfer pricing didefinisikan sebagai
nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat
pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division).
Transfer pricing juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing,
interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk
keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan
transfer pricing sebagai harga yang ditentukan dalam transaksi antar anggota grup dalam
sebuah perusahaan multinasional dimana harga transfer yang ditentukan tersebut dapat
menyimpang dari harga pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya. Mereka dapat
menyimpang dari harga pasar wajar karena posisi mereka yang berada dalam keadaan
bebas untuk mengadopsi prinsip apapun yang tepat bagi korporasinya. “..In a multinational
enterprise (MNE) many transaction normaly take place between members of the group. The
price charged for such transfer do not necessarily represent a result of the free play of
market forces, but may, for a number of reasons and because the MNE is in a position
toadopt whatever piciple is convenient to its as a group (OECD,1979)”.
Jerry M. Rosenburg dalam Santoso (2004:126) mengungkapkan bahwa “transfer
pricing is the price charged by one segment of an organization for a product or service it
supplies to another part of the same firm transfer pricing “ atau harga transfer adalah harga
yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan barang atau jasa
yang dilakukannya kepada bagian lain dari organisasi yang sama.
Garrison, Noreen and Brewer (2007:278) mendefinisikan transfer pricing sebagai
harga yang dibebankan jika satu segmen perusahaan menyediakan barang atau jasa kepada
segmen lain dari perusahaan yang sama.
Ditinjau dari aspek perpajakan, Susan M. Lyons mendefinisikan transfer pricing
sebagai harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud
kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (International Tax Glossary,
Amsterdam, 1996:312).
Pengertian lain dari transfer pricing menurut Suryana (2012) adalah transaksi
barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak
wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan
dilakukan oleh perusahaan global (multinational enterprise). Yang dimaksud dengan
perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara di
bawah pengendalian satu pihak tertentu.

Tujuan Penetapan Transfer Pricing



2









Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara
departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Simamora, 1999:273). Selain itu transfer
pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer
divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan
perusahaan secara keseluruhan.
Menurut Horngren, Datar dan Foster (2008:375) penetapan harga transfer (transfer
pricing) seharusnya membantu mencapai strategi dan tujuan perusahaan dan sesuai dengan
struktur organisasi perusahaan. Secara khusus, transfer pricing seharusnya mendukung
kesesuaian tujuan dan tingkat usaha manajemen puncak. Subunit yang menjual produk atau
jasa seharusnya dimotivasi untuk menurunkan biaya mereka; subunit yang membeli produk
atau jasa seharusnya dimotivasi untuk memperoleh dan menggunakan input secara efisien.
Transfer Pricing seharusnya juga membantu manajemen puncak mengevaluasi kinerja dari
subunit individual dan manajer mereka. Jika manajemen puncak mendukung tingkat
desentralisasi yang tinggi, harga transfer seharusnya mendukung tingkat otonomi subunit
yang tinggi dalam pengambilan keputusan. Ini berarti manajer subunit yang ingin
memaksimalkan laba operasi dari sub unitnya seharusnya memiliki kebebasan untuk
melakukan transaksi dengan subunit lain dari perusahaan (atas dasar harga transfer) atau
untuk melakukan transaksi dengan pihak eksternal.
Menurut Suryana (2012), tujuan dilakukannya transfer pricing, pertama untuk
mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi
rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan
keuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktik transfer pricing perusahaan
asing di Indonesia (Kontan, 20 Juni 2012).

Metode Penentuan Transfer Pricing
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merupakan organisasi
kerjasama ekonomi negara-negara maju yang dibentuk tahun 1961. Tujuan didirikannya
OECD adalah: (1) mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penyerapan tenaga
kerja dan peningkatan standar hidup yang berkelanjutan, (2) perluasan ekonomi yang sehat,
dan (3) kontribusi perluasan perdagangan dunia secara multilateral berdasarkan non-
diskriminasi dari semua anggota.
Bidang yang menangani perpajakan dalam OECD dilakukan oleh Committee on
Fiscal Affairs (CFA). Terkait dengan transfer pricing CFA melalui sub groupnya yaitu
working party No.6 menerbitkan OECD transfer pricing guidelines (Darussalam, 2008).
OECD Transfer Pricing Guidelines berguna sebagai panduan bagi perusahaan
multinasional dan otoritas pajak dalam masalah transfer pricing. Guidelines ini dibuat
untuk membantu otoritas pajak maupun perusahaan multinasional dalam memberikan

panduan tentang cara penyelesaian perselisihan

transfer pricing

yang saling

menguntungkan antara masing-masing otoritas pajak, dan antara otoritas pajak dengan
perusahaan multinasional.
Beberapa ketentuan umum dalam pedoman (OECD, 1997) antara lain yaitu: (1)
menerapkan arms-length principle dengan preferensi pada metode transaksi tradisional
(traditional transaction-based method), (2) penerapan tingkat komparabilitas yang
menekankan fungsi, risiko yang disandang dan asset yang dimanfaatkan, (3) pengenalan
metode laba (profit based method) yang disebut transactional net margin method (TNMM),
dan (4) memahami pentingnya dokumentasi atas transfer pricing dan peranan pinalti dalam
meningkatkan kepatuhan.


3









Metode dalam penentuan transfer pricing antara lain:
1. Metode Tradisional
1. Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM)
Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable
uncontrolled price) atau disingkat CUPM adalah metode penentuan harga transfer
yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Kondisi yang tepat untuk
menggunakan CUPM ini adalah :
· Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam
kondisi yang sebanding; atau
· Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik
atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan
penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi
yang timbul.
Apabila tak ada kondisi di atas yang sesuai, maka CUPM tidak dapat digunakan
dan Wajib Pajak harus menggunakan metode lainnya yang sesuai.
2. Cost-Plus Method (CPM)
Harga pasar wajar ditentukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang
diperoleh yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi
sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada harga
pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Kondisi yang tepat untuk menggunakan CPM adalah:
· Barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa;
· Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility
agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply
agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
· Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
Apabila tak ada kondisi di atas yang sesuai, maka metode CPM tidak dapat
digunakan dan Wajib Pajak harus menggunakan metode lainnya yang sesuai.
3. Resale Price Method (RPM)
Metode harga penjualan kembali (resale price method) atau disingkat RPM adalah
metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga
dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi
laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali
produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau
penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.
Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode ini adalah :
· Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan
hasil analisis fungsi, meskipun barang/jasa yang diperjualbelikan berbeda dan



4









· Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan
atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
2. Metode Transactional Profit:
1. Profit Split
· Metode ini digunakan apabila data pembanding tidak cukup lengkap.
· Laba dari transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat
diketahui dengan cara melakukan analisis fungsi atas kegiatan usaha yang
dilakukannya.
2. Transactional Net Margin Method (TNMM)
· Metode ini juga digunakan apabila data pembanding tidak cukup lengkap.
· Membandingkan laba bersih dengan Harga Pokok Penjualan (HPP), Penjualan
atau aktiva yang dipergunakan untuk menghasilkan laba bersih tersebut, setelah itu
laba bersih atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
3. Metode Lainnya:
OECD Guidelines tidak memperkenankan metode lainnya untuk menentukan harga
pasar wajar karena metode ini tidak mencerminkan harga pasar wajar yang
sesungguhnya. Metode ini terdiri dari global split method dan juga formulary
apportionment method.
Dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak
berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta
menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya
sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang
independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.
Maksud diadakannya ketentuan ini (pasal 18 ayat 3 UU PPh) adalah untuk
mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan
istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan
dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang
seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan
kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara
para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali
jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara
pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga
penjualan kembali (Resale Price Method), metode biaya-plus (Cost-Plus Method) atau
metode lainnya seperti metode pembagian laba (Profit Split Method) dan metode laba
bersih transaksional (Transactional Net Margin Method).

Problematika Praktik Penghindaran Pajak
Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut
transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi
pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi
penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser
kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high
tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di
pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost
efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate



5









income tax). Bagi perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing
dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam
memperebutkan sumber daya yang terbatas (Santoso, 2004).
Dalam lingkungan perusahaan multinasional, terjadi berbagai transaksi antar
anggota yang meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi hak dan harta tak berwujud
lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya. Penentuan harga atas berbagai transaksi
antar anggota korporasi tersebut dikenal dengan sebut Dalam lingkungan perusahaan
multinasional, terjadi berbagai transaksi antar anggota yang meliputi penjualan barang dan
jasa, lisensi hak dan harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya.
Penentuan harga atas berbagai transaksi antar anggota dikenal dengan sebutan transfer
pricing (harga transfer). Di Indonesia, transaksi antar anggota perusahaan multinasional
tidak luput dari rekayasa transfer pricing, terutama oleh wajib pajak penanaman modal
asing (PMA) dan cabang perusahaan asing di Indonesia yang termasuk dalam kategori
bentuk usaha tetap (BUT). Sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang
manufaktur dan mempunyai kaitan internal yang cukup substansial dengan induk
perusahaan atau afiliasinya di negara manca. Perusahaan di Indonesia terutama
dimanfaatkan sebagai manufaktur barang madya (intermediate goods) atau bahan mentah
(raw materials) mereka. Produk hasil pabrik Indonesia tersebut dipasarkan ke pasar lokal
atau diekspor ke Negara ketiga, demikian pernyataan Gunadi dalam Santoso (2004).
Ditinjau dari perspektif perpajakan internasional, suatu perusahaan multinasional
akan berusaha meminimalkan beban pajak global mereka dengan cara memanfaatkan
ketiadaan ketentuan perpajakan suatu negara yang tidak mengatur ketentuan anti
penghindaran pajak (anti tax avoidance) atau mengaturnya tetapi tidak memadai, sehingga
menimbulkan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan praktik penghindaran
pajak. Menurut Clausing dalam Darussalam dan Septriadi (2005) perusahaan multinasional
mempunyai peran yang sangat besar dalam perdagangan internasional. Diperkirakan dua
per tiga perdagangan dunia terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa
(dalam satu grup). Oleh karena berhubungan dengan jumlah ekspor dan impor barang
dalam jumlah yang besar yang dapat memengaruhi jumlah pajak yang terutang, tentu saja
transaksi tersebut dapat menimbulkan konflik antara pihak fiskus dan Wajib Pajak.
Pengertian penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan
meminimalkan beban pajak tanpa melanggar ketentuan perpajakan (legal) sedangkan
penyelundupan pajak (tax evasion) diartikan sebagai kegiatan meminimalkan beban pajak
dengan melanggar ketentuan perpajakan (ilegal). Timbul pertanyaan, apakah penghindaran
pajak dapat selalu dikatakan legal. Menurut Roy Rohatgi dalam Darussalam dan Septriadi
(2005), di banyak negara penghindaran pajak dibedakan menjadi penghindaran pajak yang
diperbolehkan (acceptable tax avoidance/tax planning/tax mitigation) dan yang tidak
diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Dengan kata lain, penghindaran pajak dapat
saja dikategorikan sebagai kegiatan legal ataupun ilegal. Suatu penghindaran pajak
dikatakan ilegal apabila transaksi yang dilakukan semata-mata untuk tujuan penghindaran
pajak atau transaksi tersebut tidak mempunyai tujuan usaha yang baik (bonafide business
purpose). Oleh karena itu, untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan
oleh perusahaan multinasional, sebagian besar negara telah mempunyai ketentuan anti
penghindaran pajak (Brian J. Arnold dan Michael J. Mc Intyre dalam Darussalam dan
Septriadi, 2005).
Model penghindaran pajak kemungkinan sering terjadi pada ekspor komoditas.
Para eksportir, masih banyak menggunakan kontrak penjualan lama, yang belum
direnegosiasi, untuk pelaporan omset pada SPT Tahunan. Pengusaha juga melakukan



6









transfer pricing dengan mendirikan perusahaan perantara di negara bertarif pajak rendah
seperti Hongkong dan Singapura, sebelum menjual ke enduser (Suryana, 2012).
Praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional pada umumnya
dilakukan dengan cara (a) transfer pricing, (b) thin capitalization (c) treaty shopping, dan
(d) controlled foreign corporation (CFC). Transfer pricing biasanya dilakukan dengan cara
memperbesar harga beli dan memperkecil harga jual antara perusahaan dalam satu grup dan
mentransfer laba yang diperoleh kepada grup perusahaan yang berkedudukan di negara
yang menerapkan tarif pajak yang rendah. Thin capitalization dilakukan melalui pemberian
pinjaman oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya yang berkedudukan di negara
lain, di mana perusahaan induk lebih suka memberikan dana kepada anak perusahaannya
dengan cara pemberian pinjaman daripada dalam bentuk setoran modal. Alasannya, biaya
bunga (biaya yang timbul atas pinjaman) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak
anak perusahaan. Sedangkan dividen (biaya yang berkaitan dengan modal) tidak dapat
dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Treaty shopping dilakukan dengan
cara memanfaatkan fasilitas tax treaty suatu negara oleh perusahaan yang tidak berhak atas
fasilitas treaty tersebut, sedangkan controlled foreign corporation dilakukan dengan cara
menunda pengakuan penghasilan modal yang bersumber di luar negeri (biasanya di negara
tax haven) untuk dikenakan pajak di dalam negeri.
Ketentuan anti penghindaran pajak di Negara Indonesia, diatur dalam Pasal 18
Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), akan tetapi tidak
diatur secara ketat seperti yang diterapkan di banyak negara. Sebagai contoh, dalam
ketentuan perpajakan Indonesia tidak ada pembatasan perbandingan antara modal dan utang
(Debt Equity Ratio) untuk mencegah pembebanan biaya bunga yang tidak wajar, dan juga
belum ada prosedur rinci tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang bisa diterima
oleh pihak fiskus maupun Wajib Pajak sebagai jalan tengah untuk memecahkan kebuntuan
pemeriksaan transaksi transfer pricing yang begitu rumit dan memerlukan waktu yang
lama. Oleh karena ketiadaan sebagian aturan tentang anti penghindaran pajak dalam
ketentuan perpajakan Indonesia, tentu saja akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan
multinasional untuk memperkecil beban pajak mereka (Darussalam dan Septriadi, 2005).
Skema transfer pricing yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional
adalah dengan cara mengalihkan laba mereka dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke
negara yang tarif pajaknya rendah. Untuk mencegah adanya pengalihan atas laba adalah
dengan berbagai macam cara antara lain:
1. Otoritas pajak di berbagai Negara membuat aturan transfer pricing yang ketat seperti
penerapan hukuman atau sanksi.
2. Persyaratan dokumen yang lengkap.
3. Pemeriksaan pajak terhadap perusahaan yang melakukan praktik transfer pricing.
Mengenai ketentuan transfer pricing, harus ditentukan Negara mana yang berhak memajaki
laba yang dihasilkan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya lebih dari satu Negara.
Untuk perusahaan yang berorientasi pada laba, maka perusahaan multinasional akan
berusaha untuk meminimalkan beban pajak melalui praktik penghindaran pajak (tax
avoidance) di negara-negara yang tidak mengatur secara ketat tentang ketentuan anti
penghindaran pajak. Di Indonesia, untuk menangkal skema transfer pricing, maka sudah
dibuat unit khusus (setingkat seksi) dalam jajaran Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
yaitu Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Seksi Transfer Pricing. Dalam
pemeriksaan transfer pricing harus ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Agar tidak ada
pemeriksaan yang dilakukan di luar koridor ketentuan perpajakan yang berlaku
(http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/437).



7









Terkait dengan isu transfer pricing, secara umum otoritas fiskal harus
memperhatikan dua hal mendasar agar koreksi pajak terhadap dugaan transfer pricing
mendapat justifikasi yang kuat. Kedua hal prinsipil tersebut adalah: (1) afiliasi (associated
enterprises) atau hubungan istimewa (special relationship) dan (2) kewajaran atau arm’s
length principle (Harimurti, 2007).

Afiliasi atau Hubungan Istimewa
Dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dinyatakan bahwa hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat
(1) dianggap ada apabila:
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah
25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak
dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak
atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di
bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus
dan/atau ke samping satu derajat.
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dinyatakan bahwa hubungan istimewa di
antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan
yang lain yang disebabkan:
1. Kepemilikan atau penyertaan modal; atau
2. Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak Orang Pribadi
dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
Penggunaan kata “hubungan istimewa” dalam akuntansi sudah tidak digunakan
lagi tetapi menggunakan istilah “berelasi” merujuk pada istilah bahasa Inggris yang
menggunakan kata “related party”. Pihak-pihak berelasi didefinisikan secara luas dalam
PSAK 7. Suatu perusahaan dikatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan
pelapor jika (paragraf 9):
· Perusahaan tersebut yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, atau
dikendalikan oleh, atau berada di bawah ventura bersama, dengan perusahaan pelapor
(termasuk holding companies, subsidiaries, sub-subdiaries, dan fellow subsidiaries).
· Perusahaan tersebut adalah perusahaan asosiasi (sebagaimana didefinisikan dalam
PSAK 15 Investasi dalam Perusahaan Asosiasi);
· Perusahaan tersebut adalah perusahaan ventura bersama di mana perusahaan pelapor
menjadi venture (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 12 Bagian Partisipasi dalam
Ventura Bersama);
· Perusahaan tersebut adalah perorangan (dan anggota keluarga dekat dari perorangan
tersebut) dari anggota manajemen kunci perusahaan pelapor atau induk perusahaannya;
· Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mengendalikan, venture bersama, atau
yang dipengaruhi secara signifikan oleh individu (dan anggota keluarga dekat dari
individu tersebut) dari anggota manajemen kunci perusahaan pelapor atau induk
perusahaannya; dan
· Perusahaan tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari
salah satu perusahaan pelapor atau perusahan mana pun yang berelasi dengan
perusahaan pelapor.



8









Hubungan istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi
keuangan dan hasil usaha perusahan pelapor.
Pihak-pihak berelasi dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antara pihak-pihak
berelasi juga dapat dilakukan dengan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Sebagai contoh,
anak perusahaan yang biasanya menjual produknya ke pihak independen dengan harga jual
normal, mungkin akan diminta untuk menjual produknya ke induk perusahaan dengan
harga pokok saja. Namun bisa saja dua perusahaan yang berelasi memiliki transaksi yang
tidak istimewa. Contohnya adalah anak perusahaan yang menjual dengan harga jual normal
kepada induknya. Mengingat dampak dari hubungan istimewa dengan suatu pihak, PSAK 7
mensyaratkan pengungkapan informasi tertentu dari pihak-pihak berelasi (Juan dan
Wahyuni, 2012:535).

Kewajaran (Arm’s Length Principle)
Berkaitan dengan masalah kewajaran, menurut PSAK No. 17, menyatakan bahwa
pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu
harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang
tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang
independen (arm’s length price). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin
mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat
dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan
menurut UU PPh, Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak
dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Menurut arm’s length principle, harga-harga transfer
seharusnya ditetapkan supaya dapat mencerminkan harga yang disepakati sebagaimana
transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak terkait yang bertindak secara
bebas. Apabila terjadi transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa maka
kondisi dari transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa maka kondisi
dari transaksi tersebut haruslah sama dengan transaksi antara pihak yang independen,
sehingga ketidaksesuaian, dapat menyebabkan dilakukannya koreksi oleh pihak otoritas
fiskal.
Dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak
otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang berlaku
selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan
renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. Maksud dari pernyataan dalam
pasal 18 ayat (3a) ini mengenai kewenangan Dirjen Pajak untuk menentukan harga
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berbicara tentang
kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara
Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang
dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties)
dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik
penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Persetujuan antara
Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara



9









lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada
kesepakatan.
Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan
penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan
keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama.
APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal
Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak
dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di
wilayah yurisdiksinya.
Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non
arm's length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer di
Indonesia yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Aturan ini membahas
penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) terkait
transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini
mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi
dengan pihak berelasi /related parties (Suryana, 2012). Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa
terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama, pedoman transfer
pricing ini berlaku untuk penentuan harga transfer atas transaksi yang dilakukan wajib
pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan wajib pajak luar
negeri di luar Indonesia (Cross-border Transfer Pricing). Cross-border transfer pricing
inilah yang sebenarnya yang menjadi alasan utama mengapa perlu ada pedoman transfer
pricing. Perbedaan tarif pajak Indonesia dengan negara lain dapat dimanfaatkan oleh wajib
pajak untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara mengatur harga
transfer untuk memindahkan laba ke negara yang tarif pajaknya rendah. Kedua, pedoman
transfer pricing bisa juga diterapkan untuk transaksi antara wajib pajak yang berhubungan
istimewa di Indonesia yang dapat memanfaatkan perbedaan tarif karena:

1.

2.
3.

Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor
usaha tertentu;
Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Menurut pernyataan Suryana (2012), untuk mengurangi praktik transfer pricing
perlu dikaji beberapa hal: Pertama mengaktifkan peran akuntan publik. Ketentuan paragraf
9 huruf d Standar Professional Akuntan Publik (SPAP) No. 34 mengatur peranan auditor
untuk menguji kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan
dalam laporan keuangan. Kedua, memperluas kriteria transfer pricing tidak hanya related
parties, tetapi melebar ke semua transaksi yang diindikasikan di bawah harga pasar wajar,
termasuk dengan perusahaan non afiliasi. Ketiga, menggunakan data pembanding eksternal
dari pelaporan DHE (Devisa Hasil Ekspor) untuk mendeteksi aliran dana dan underlying
transaksi ekspor. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011, seluruh penerimaan
DHE harus melalui Bank Devisa, dimana eksportir wajib menyampaikan informasi tentang
DHE meliputi informasi tanggal PEB, kode kantor Bea Cukai, nomor pendaftaran PEB, dan
NPWP eksportir. Keempat, mengumumkan ke publik tentang proses banding oleh wajib
pajak yang melakukan transfer pricing, sebagai bentuk tekanan moral. Perlu dicermati,
pada pasal 50 ayat (1) UU No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa
pengadilan pajak terbuka bagi publik. Dengan Pemerintah mengumumkan jalannya
peradilan pajak, akan membuka mata publik bahwa perusahaan-perusahaan terkenal
tersebut ternyata melakukan kecurangan untuk menghindari pajak. Kelima, perlu ada data



10









center, seperti Indonesian Coal Index, yang meng-update harga terbaru komoditas
tambang. Harga terbaru komoditas diperlukan untuk assesment kewajaran omset penjualan
pada SPT tahunan perusahaan pertambangan. Keenam, pembentukan single document
window (SDW) antar negara yang telah menerapkan tax treaty, dan forum multilateral,
seperti APEC. Model SDW efektif untuk mengawasi harga pengiriman barang antar negara
produsen dan konsumen. Dengan model SDW, penerbitan invoice oleh perusahaan
perantara abal-abal di tax haven country akan terkena pajak, sehingga modus transfer
pricing tidak efisien untuk perusahaan tersebut.


Simpulan dan Saran
Transfer Pricing didefinisikan sebagai harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah
organisasi atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya kepada bagian lain dari
organisasi yang sama. Transfer pricing dapat juga diartikan sebagai nilai atau harga jual
khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi
penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Dilihat dari aspek
perpajakan, pengertian transfer pricing adalah harga yang dibebankan oleh suatu
perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai
hubungan istimewa.
Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di
antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama lain. Selain itu transfer pricing terkadang
digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan
divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara
keseluruhan. Namun dalam praktik, seringkali ditemukan transaksi antar anggota
perusahaan multinasional yang tidak luput dari rekayasa transfer pricing. Bagi perusahaan
berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu
strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya
yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency)
termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax).
Hal ini telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari pajak
(tax avoidance). Transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi
penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser
kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high
tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Untuk mencegah praktik penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar
(non arm's length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer
yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length
principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar
dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties). Dirjen Pajak memiliki
kewenangan untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara Wajib
Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya
kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan berelasi (related parties). Dengan
ditetapkannya APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan
transfer pricing oleh perusahaan multinasional.




11









Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi praktik transfer pricing
(Suryana, 2012) antara lain dengan mengaktifkan peran akuntan publik untuk menguji
kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan dalam laporan
keuangan, memperluas kriteria transfer pricing tidak hanya related parties, tetapi melebar
ke semua transaksi yang diindikasikan di bawah harga pasar wajar, termasuk dengan
perusahaan non afiliasi, menggunakan data pembanding eksternal dari pelaporan DHE
(Devisa Hasil Ekspor) untuk mendeteksi aliran dana dan underlying transaksi ekspor,
mengumumkan ke publik tentang proses banding oleh wajib pajak yang melakukan transfer
pricing, sebagai bentuk tekanan moral, menyediakan data center, seperti Indonesian Coal
Index, serta membentuk single document window (SDW) antar negara yang telah
menerapkan tax treaty, dan forum multilateral, seperti APEC.

Daftar Pustaka

Adoe,  Andreas  (2011).    Revisi peraturan Transfer Pricing di Indonesia di tahun 2011.
http://taxationindonesia.blogspot.com/2011/11/revisi-peraturan-transfer-pricing-
di.html

Edward J. Schnee and Joe Land. (2000). Tax Matters. Journal of Accountancy, January
2000: page 81-90

Hansen and Mowen (2007). Management Accounting, Cincinnati, Ohio: Western College
Publishing

Harimurti, Fadjar. (2007). Aspek Perpajakan Dalam Transfer Pricing. Jurnal Ekonomi dan
Kewirausahaan Vol. 54 7, No. 1, April 2007: hal 53-61.

Horngren, Datar dan Foster. (2008). Akuntansi Biaya, Penekanan Manajerial. Jilid 2 ed 12.
Penerbit Erlangga, Jakarta.

Garrison, Noreen and Brewer (2007). Akuntansi Manajerial. Penerbit Salemba Empat

Gunadi. (1994). Transfer Pricing: Suatu Tinjauan Akuntansi Manajemen dan Pajak. Bena
Rena Pariwara, Jakarta.

Gunadi. (2007). Pajak Internasional. Jakarta : LPFEUI.

Gusnardi. (2009). Penetapan Harga Transfer Dalam Kajian Perpajakan. Jurnal Pekbis,
Vol.1, No. 1, Maret 2009: hal 36-43.

Bernard, J.T and Weiner, R.J. (1990). Multinational Corporations, Transfer Price and
Taxes: Evidence from the U.S. Petroleum Industry. Journal in Taxation in the
Global Economy, page. 123-154. University of Chicago Press.

Juan, Ng Eng dan Wahyuni, Ersa Tri (2012). Panduan Praktis Standar Akuntansi
Keuangan-Berbasis IFRS. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat




12









Moewen, Hansen Don R., Maryane M. (2005). Management Accounting. 7th edition.
South-Western of Thomson Learning.

Mangoting, Yenni. (2000). Aspek Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing. Jurnal

Akuntansi dan Keuangan. Vol. 2 No. 1, Mei 2000: hal 69-82.

http://puslit.

petra.ac.id/ journals/accounting2000

OECD Committee on Fiscal Affairs. (1979). Transfer Pricing and Multinational
Enterprises. Paris: OECD.

Salam, Abd. (2011). Aspek Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing. Jurnal Ekonomi
Balance Fekon Unismuh Makassar. http://fekonunismuh.files.wordpress.com/2011/
01/04-salam.pdf

Santosa, Iman. (2004). Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer Pricing
Dari Perspektif Perpajakan Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol. 6 No.
2, Nopember 2004: hal 123-139.

Septarini, Nina (2007). Regulasi dan Praktik Transfer Pricing di Indonesia dan Negara
Maju. Universitas Negeri Surabaya

Simamora, Henry (1999). Akuntansi Manajemen. Jakarta: Salemba Empat

Suryana, Anandita B. (2012). Menangkal Kecurangan Transfer Pricing. http://www.
Pajak.go.id/node/4049?lang=en, 15 Agustus 2012.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tentang tentang Penerapan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak
Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Related Party).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak. (2011). Susunan
Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan. Direktorat Penyuluhan Pelayanan
dan Humas.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan

Wahyudi, Dudi (2005). Upaya Menangkal Praktik Penghindaran Pajak. http://dudi
wahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/metode-penentuan-harga-transfer-transfer-
pricing.html

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Edisi 10. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Wan Juli (2009). Penerapan Harga Transfer di Indonesia. http://www.formasi.com/index.
php?page=showartikel&id=11

Widyastuti, Indriyana (2011). Aspek Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing. Jurnal
Ekonomi Bisnis&Perbankan, Vol 19 No. 15, Maret 2011




13









_________ (2012). Transfer Pricing. http://www.jtanzilco.com/main/index.php/ component/
content/article/1-kap-news/437-menelaahresikopositifdaritransferpricing.

_________ (2012). Konsep Transfer Pricing Dan Metodenya. http://ngoprekpajak.
blogspot.com/2012/03/konsep-transfer-pricing-dan-metodenya.html

__________ (2012). Menelaah Resiko Positif dan Negatif dari Transfer Pricing.
http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-
news/437-menelaahresikopositifnegatifdaritransferpricing















































14

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com