WINBIE GENESIS: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2008 TENTANG BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN winbie genesis

Pages

Thursday, May 7, 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2008 TENTANG BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  66 TAHUN  2008
TENTANG

BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:    a.  bahwa sehubungan dengan telah terjadi ancaman krisis yang berpotensi                       mengakibatkan      merosotnya      kepercayaan masyarakat                       terhadap    perbankan    dan    membahayakan stabilitas                   sistem    keuangan,   dipandang    perlu    untuk menaikkan                     besaran   nilai   simpanan          yang        dijamin    oleh Lembaga Penjamin Simpanan;

b. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam              huruf  a,  perlu  menetapkan  Peraturan  Pemerintah tentang  Besaran  Nilai  Simpanan  Yang  Dijamin  Lembaga Penjamin Simpanan;

Mengingat:      1.  Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran   Negara    Republik   Indonesia       Tahun    1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  1998  Nomor  182,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

3. Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2004  tentang  Lembaga Penjamin  Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2004  Nomor             96,      Tambahan     Lembaran    Negara Republik Indonesia Nomor 4420);

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24   Tahun   2004   tentang   Lembaga   Penjamin   Simpanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4902);


MEMUTUSKAN: ...



MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN     PEMERINTAH     TENTANG     BESARAN     NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.





Pasal 1



Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank  yang  semula  berdasarkan  Pasal  11  ayat  (1)  Undang- Undang  Nomor  24  Tahun  2004  tentang  Lembaga  Penjamin Simpanan ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta  rupiah),  berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  ini  diubah menjadi paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).





Pasal 2



Ketentuan mengenai nilai simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud                  dalam   Pasal   1   tidak   berlaku   untuk   simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.






Pasal 3



Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Agar ...



Agar setiap  orang  mengetahui,  memerintahkan  pengundangan Peraturan    Pemerintah    ini    dengan    penempatannya    dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

ANDI MATTALATTA





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 144



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,






SETIO SAPTO NUGROHO














PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  66 TAHUN  2008
TENTANG

BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN



I. UMUM

Adanya   ancaman   krisis   keuangan   global   yang   dapat   mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diantisipasi agar tidak  terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran. Untuk itu, besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan perlu dinaikkan   sehingga       meningkatkan               rasa           aman   masyarakat           terhadap simpanannya di perbankan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.


Pasal 2
Cukup jelas.



Pasal 3
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4903

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com