PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2008
TENTANG
BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa
sehubungan dengan telah terjadi ancaman
krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan, dipandang perlu untuk menaikkan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran
Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang
Lembaga
Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor
143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4902);
MEMUTUSKAN:
...
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN NILAI
SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN
SIMPANAN.
Pasal 1
Nilai simpanan yang dijamin
untuk setiap nasabah pada satu bank yang semula berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
ini
diubah
menjadi paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 2
Ketentuan mengenai nilai
simpanan yang dijamin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku untuk simpanan
nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar
...
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2008 NOMOR 144
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan
Industri,
SETIO SAPTO
NUGROHO
PENJELASAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2008
TENTANG
BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
I. UMUM
Adanya ancaman krisis keuangan global yang dapat mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diantisipasi
agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran. Untuk itu, besaran nilai simpanan
yang dijamin Lembaga
Penjamin Simpanan perlu dinaikkan sehingga meningkatkan
rasa aman masyarakat terhadap simpanannya di perbankan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai perubahan besaran
nilai simpanan yang dijamin
Lembaga Penjamin Simpanan
untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4903
0 comments:
Post a Comment