WINBIE GENESIS: makalah ekonomi mikro (LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK BAITUMAL WATTAMWIL) winbie genesis

Pages

Monday, May 18, 2015

makalah ekonomi mikro (LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK BAITUMAL WATTAMWIL)



PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Dalam materi pelajaran LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK didalamnya terdapat pembahasan tentang BAITULMAL WATTAMWIL atau hutang piutang. BAITULMAL WATTAMWIL Adalah BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin

1.2.  Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar para pembaca mengetahui tentang AL QARDH dalam marteri LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK.

1.3.  Batasan Masalah
1.      Apakah BAITULMAL WATTAMWIL itu?
2.       Bagaimana BAITULMAL WATTAMWIL DI Indonesia ?
3.      Apa Prospek BAITULMAL WATTAMWIL ?

1.4.  Metode Penulisan
Data serta informasi yang kami dapatkan untuk menyusun karya tulis ini adalah membaca buku dan mengambil bahan-bahan untuk karya tulis ini dari buku-buku yang kami baca.




BAB II
PEMBAHASAN

 Pengertian Baitul mal wattamwil (BMT)

BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta)              – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal                                               (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :

·         Baitul Maal (Bait = rumah, Mall = Harta) yang merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS
·         Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil = pengembangan Harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha prodiktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorang dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Dasar Hukum dan Peraturan Hukum terkait dengan BMT
BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yang diberikan tidak hanya kepada anggota tetapi juga untuk diluar anggota atau tidak lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com