PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Dalam
materi pelajaran LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK didalamnya terdapat pembahasan
tentang BAITULMAL WATTAMWIL atau hutang piutang. BAITULMAL WATTAMWIL Adalah BMT
adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil
(syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka
mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin
1.2. Tujuan
Penulisan
Tujuan
yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar para pembaca mengetahui
tentang AL QARDH dalam marteri LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK.
1.3. Batasan
Masalah
1. Apakah
BAITULMAL WATTAMWIL itu?
2. Bagaimana BAITULMAL WATTAMWIL DI Indonesia ?
3. Apa
Prospek BAITULMAL WATTAMWIL ?
1.4. Metode
Penulisan
Data
serta informasi yang kami dapatkan untuk menyusun karya tulis ini adalah
membaca buku dan mengambil bahan-bahan untuk karya tulis ini dari buku-buku
yang kami baca.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Baitul mal wattamwil (BMT)
BMT adalah
lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah),
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,
BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan
Harta) – melakukan kegiatan
pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung
dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal
(Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan
shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :
·
Baitul Maal (Bait = rumah, Mall = Harta)
yang merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS
·
Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil =
pengembangan Harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha
prodiktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha
mikro dan kecil terutama dengan mendorang dan menunjang pembiayaan kegiatan
ekonominya.
Dasar Hukum dan Peraturan Hukum terkait dengan BMT
BMT berazaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan,
keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian,
dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim
operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk
yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena
berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan
usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun
2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai
payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya
tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan
bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yang diberikan
tidak hanya kepada anggota tetapi juga untuk diluar anggota atau tidak lagi
anggota jika pembiayaannya telah selesai.
0 comments:
Post a Comment