WINBIE GENESIS winbie genesis

Pages

Saturday, May 16, 2015

C. Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Terutang



Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Terutang

Penghasilan Neto dapat dihitung dengan dua cara yaitu dengan dasar Norma Penghitungan (pencatatan) dan pembukuan. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan.

Subjek Pajak




Undang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 dan telah a berubah berikutnya menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2000 mulai berlaku 1 Januari 2001 dan terakhir menjadi Undang Undang No. 36 Tahun 2008 mulai berlaku 1 Januari 2009. Dalam Undang Undang tersebut berisi tentang:

A. Subjek Pajak

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak Adapun yang menjadi subjek pajak adalah:

1.  Orang pribadi;

2.  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

Pembetulan SPT



Pembetulan SPT

Apabila       SPT  yang  sudah  dilaporkan  ke  KPP  masih  terdapat

kekeliruan/ketidakbenaran maka SPT yang keliru (tidak benar) tersebut dapat dibetulkan dengan syarat sebagaimana dinyatakan pada pasal 8 berikut:

(1) Menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(2)   Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan.



   Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Sesuai dengan Waktu yang Ditentukan.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau batas baktu perpanjangan SPT maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

Tabel 4: sanksi administrasi keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT

No.
Jenis SPT
Besarnya Denda



1
SPT-Masa PPN
Rp500.000,00



2
SPT-Masa lainnya
Rp100.000,00



3
SPT-Tahunan PPh WP-Badan
Rp1.000.000,00



4
SPT-Tahunan PPh WP-OP
Rp100.000,00




(1). Sanksi Administrasi  atau Sanksi Pidana juga dikenakan atas kejadian

berikut:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com