Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Terutang
Penghasilan Neto dapat
dihitung dengan dua cara yaitu dengan dasar Norma Penghitungan (pencatatan) dan
pembukuan. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi
wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan.

