A. PENGERTIAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan
industrial sebelumnya diistilahkan sebagai hubungan perburuhan. Sesuai dengan
pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) penggantian istilah
dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu :
a. Hubungan
perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas
masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam
kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha
bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi
masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara
pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial,
politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap
sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru,
yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang
lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
b. Istilah
hubungan perburuhan yang selama ini digunakan di Indonesia sebenarnya sudah
tercakup dalam pengertian hubungan industrial. Jadi sebenarnya penggantian
istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka
menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
Pengertian
hubungan industrial menurut beberapa ahli :
- Michael Saloman
Hubungan
industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan,
kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban,
serta integritas dan kepercayaan.
2.
Suwarto (2000)
Hubungan
industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
proses produksi barang dan/atau jasa.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin
antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak
hanya identik dengan manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur
pekerjanya saja. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu
didalam dan diluar tempat kerja.
Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan industrial adalah
pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hubungan ini mengatur peran masing-masing
pihak dan interaksi maupun proses di dalamnya. Aturan-aturan yang mengatur hak
dan kewajiban masing-masing pihak semuanya tercantum dalam Undang-Undang
ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (bab XI, pasal 102,
ayat 1-3) fungsi dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut: baca selengkapnya
0 comments:
Post a Comment