TRANSAKSI DENGAN
MATA UANG ASINGbaca selengkapnya
MATA UANG ASINGbaca selengkapnya
Dalam suatu transaksi internasional, kemungkinan penggunaan mata uang yang
berbeda dengan mata uang dasar (base curency) yang dipakai
A. Kurs Mata U ang Asing
sebagai
pengukur transaksi wajib pajak dalam pembukuan, tidak dapat dihindari adanya.
Sesuai pasal 28 ayat (4) UU KUP, bahwa pengukuran transaksi dalam pembukuan
harus menggunakan satuan mata uang rupiah. Padahal, dalam transaksi
internasional, nilai yang disepakati para pihak bisa jadi menggunakan mata uang
asing. Misalnya, dolar Amerika Serikat, euro, yen, dan lain sebagainya. Ketika
wajib pajak mengkonversi transaksi mata uang asing ke mata uang rupiah, maka
nilai kurs konversi yang digunakan akan mempengaruhi kewajiban pajak yang harus
dibayar.
Untuk kepentingan pemajakan, maka dikenal beberapa jenis
kurs konversi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kurs
Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter
mengeluarkan nilai kurs konversi. Kurs konversi yang dikeluarkan oleh BI ada dua yaitu kurs jual dan kurs beli. Dalam praktik dikenal istilah kurs tengah.
Kurs tengah adalah rata-rata kurs jual dan kurs beli yang dihitung kurs jual ditambah
dengan kurs beli kemudian dibagi dua.
Contoh
Kurs
transaksi Bank Indonesia
pada tanggal 29 Juni 2010
adalah. sebagai berikut:
Kurs beli
Rp. 8988,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1. 00
Kurs jual
Rp. 9078,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1.00
Maka, kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp. 9.033,00 atau (8.988
+ 9.078): 2.
2. Kurs Menteri Keuangan
Menteri keuangan
sebagai otoritas di bidang keuangan termasuk pajak, tiap hari Senin
mengeluarkan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku selama seminggu. Nilai kurs ini
sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
pajak penjualan atas barang mewah, pajak ekspor, dan pajak penghasilan yang
terdiri atas PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23 , PPh pasal 26 dan PPh
Final pasal 4 ayat (2).
Contoh
Kurs Pajak yang
Berlaku dari 20 Agustus 2012 - 2 September 2012 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri
Keuangan No. 10/KM.11/2012 tanggal 16 Agustus 2012.
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1
|
9,488.00
|
Dolar Australia ( AUD ) , 1
|
10,002.57
|
Dolar Canada ( CAD ) , 1
|
9,560.63
|
Kroner Denmark ( DKK ) , 1
|
1,570.96
|
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1
|
1,223.07
|
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1
|
3,044.09
|
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1
|
7,687.07
|
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1
|
1,602.15
|
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1
|
14,876.24
|
Dolar Singapura ( SGD ) , 1
|
7,615.51
|
Kroner Swedia ( SEK ) , 1
|
1,419.54
|
Franc Swiss ( CHF ) , 1
|
9,735.46
|
Yen Jepang ( JPY ) , 100
|
12,090.79
|
Kyat Burma ( BUK ) , 1
|
10.86
|
Rupee India ( INR ) , 1
|
171.27
|
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1
|
33,592.34
|
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1
|
100.60
|
Peso Philipina ( PHP ) , 1
|
226.33
|
Riyad Saudi Arabia
( SAR ) , 1
|
2,529.84
|
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1
|
71.90
|
Baht Thailand ( THB ) , 1
|
301.55
|
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1
|
7,614.29
|
EURO ( EUR ) , 1
|
11,692.65
|
Yuan China ( CNY ) , 1
|
1,491.67
|
Won Korea ( KRW ) , 1
|
8.40
|
Dalam hal
kurs valuta asing lainnya tidak tercantum, maka nilai kurs yang digunakan
sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan
di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada
penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Contoh
penggunaan Kurs Menteri Keuangan diilustrasikan sebagai berikut.
Ilustrasi
PT ABC
adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. PT ABC membayarkan
royalty kepada perusahaan xrz Inc yang berkedudukan di Amerika sebesar USD
10,000.00.
Atas transaksi tersebut, maka PT ABC harus memotong PPh
Pasal 26 dengan penghitungan sebagai berikut.
PPh PasaI 26 =
20% x (10,000.00 x Rp. 9,488.00)
= Rp 18.876.000,00
= Rp 18.876.000,00
3. Kurs realisasi
Kurs realisasi adalah kurs yang sebenarnya terjadi saat
merupiahkan atau membeli mata uang asing. Nilai kurs konversi ini ditentukan
dari kesepakatan para pihak yang bertransaksi ataupun nilai kurs konversi ketika menukarkan
mata uang asing di tempat-tempat penukaran uang (money changer).
Contoh
Tn. Amir membeli sebuah komputer di
sebuah pusat perbelanjaan. Harga komputer ditentukan penjual yang tercantum
adalah dalam mala uang dolar Amerika Serikat, yaitu USD 500.00 dengan
keterangan USD 1.00 sama dengan Rp. 9.121.
Dalam hal ini, Tn Amir tidak membawa mata
uang dolar Amerika Serikat, tetapi membawa mata uang rupiah, sehingga Tn. Amir
harus menyepakati nilai kurs konversi yang ditentukan oleh penjual, yaitu USD
1.00 sama dengan Rp. 9.121. Dalam kasus ini, kurs realisasi adalah USD 1.00 sama
dengan Rp. 9.121, karenanya Tn. Amir harus membayar dengan mata uang rupiah
senilai Rp. 4.560.500 atau 500 X 9.121.
Contoh
Tn. Amir mempunyai uang tunai dalam mala uang dolar Amerika
Serikat sebesar USD 100.00. Pada suatu waktu, Tn. Amir menukarkan uang tersebut
ke dalam mata uang rupiah di tempat penukaran uang (money changer). Kurs yang
ditentukan money changer pada hari itu adalah sebagai berikut.
·
Kurs beli USD 1.00 sama dengan Rp. 9.121
·
Kurs jual USD 1.00 sama dengan Rp. 9.213
Dari contoh tersebut, maka kurs
realisasi ketika Tn. Amir menukarkan uang tersebut adalah USD 1. 00 sama dengan
Rp. 9.121, sehingga uang yang
diterima Tn. Amir adalah Rp. 912.100 atau 100 X 9.121.
baca selengkapnya
baca selengkapnya
0 comments:
Post a Comment