BAB I
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pendahuluan
Ketentuan pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang
penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak dalam tahun berjalan.
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan da[at dilakukan dengan:
Wajib Pajak membayar sendiri (PPh Pasal 25)
Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24)
Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang dikurangi dengan :
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21,
dan pasal 23, serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam pasal 22.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh 1 :
Jumlah Pajak Penghasilan Tuan Dias yang
terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2009 Rp 30.000.000,00
pada tahun 2009, telah dibayar dan dipotong atau dipungut :
PPh Pasal 21 Rp 8.000.000,00
PPh Pasal 22 Rp 2.000.000,00
PPh Pasal 23 Rp 2.000.000,00
PPh Pasal 25 Rp 12.000.000,00
Rp 24.000.000,00
Kurang bayar (pasal 29) Rp 6.000.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 adalah :
PPh yang terutang tahun 2009 = Rp 30.000.000,00
Pengurangan :
PPh Pasal 21 Rp 8.000.000,00
PPh Pasal 22 Rp 2.000.000,00
PPh Pasal 23 Rp 2.000.000,00
Rp 12.000.000,00
Dasar penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 Rp 18.000.000,00
Besarnya PPh pasal 25 per bulan :
Rp 18.000.000,00 / 12 = Rp 1.500.000,00
Jadi Tuan Dias harus membayar sendiri angsuran PPh Pasaal 25 setiap
bulan pada tahun 2010 mulai masa Maret sebesar Rp 1.500.000,00.
Beberapa Masalah / Kasus Untuk Menghitung Besarnya PPh Pasal 25
Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
Besarnya angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian
SPT Tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari
tahun pajak yang lalu.
Contoh 2 :
Tuan Dias menyampaikan SPT Tahunan PPh 2009 pada bulan Maret 2010.
Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Desember 2009 adalah Rp 1.000.000,00.
Maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Februari 2010 masing-masing adalah : Rp 1.000.000,00.
Jadi Tuan Dias harus membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 pada bulan
Januari dan Februari 2010 masing-masing adalah : Rp 1.000.000,00.
Apabila dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
untuk tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak dihitung kembali
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan
berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Contoh 3 :
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2007 yang disampaikan Wajib Pajakdalam bulan
Maret 2008, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus adalah
sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juli 2008 diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak tahun pajak 2007 yang menghasilkan besarnya angsuran
pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00. Berdasarkan ketentuan yang
berlaku, maka besarnya angsuran pajak mulau bulan Agustus 2008 adalah
sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan
Surat Ketetapan Pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil
dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT).
Hal-Hal Tertentu Untuk Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Direktur Jendral Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan bersarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun
berjalan, apabila :
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian.
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.
SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan seterlah lewat batas waktu yang ditentukan.
Wajib Pajak memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan
angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Contoh 4 :
Penghasilan PT Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp 250.000.000,00. Sisanya
kerugian tahun 2007 yang masih dapat dikopensasikan adalah sebesar Rp
300.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sebesar RP
50.000.000,00.
Pada tahun 2009 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain adalah
sebesar Rp 8.000.000,00 dan tidak ada pajak yang dibayar atau terutang
di luar negeri.
Penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 :
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal
25 adalah sebesar Rp 250.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 = Rp
200.000.000,00.
PPh Terutang
28% x Rp 200.000.000,00 = Rp 56.000.000,00
PPh dipotong atau dipungut = Rp 8.000.000,00
Rp 48.000.000,00
Besarnya angsuran pajak bulanan PT Dira tahun 2010
= 1/12 x Rp 48.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
Contoh 5 :
Pada tahun 2009, Abas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp
52.000.000,00. Sedangkan penghasilan tidak teratur Abas tahun 2009
adalah sebesar Rp 18.000.000,00.
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan Pajak penghasilan
Pasal 25 pada tahun 2010 Abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja
sebesar Rp 52.000.000,00.
Contoh 6 :
PT Luwes yang bergerak dibidang konveksi dalam tahun 2009 membayar
angsuran bulanan sebesar Rp 18.000.000,00. Pada bulan Juli 2009 pabrik
milik PT Luwes terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen
Pajak, mulai bulan Agustus 2009 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil
daripada Rp 18.000.000,00.
Contoh 7 :
PT Trendy yang bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2009 membayar
angsuran bulanan sebesar Rp 27.000.000,00. Mulai bulan Mei PT Trendy
mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan
penghasilan kena pajaknya akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus
2009 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 27.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, dan wajib Pajak Tertentu Lainnya
Sesuai Pasal 25 ayat (7) UU PPh, penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP baru,
BUMN, BUMD, dan WP tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib Pajak Baru
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang
baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
dalam tahun pajak berjalan.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk Wajib Pajak Baru
dihitung berdasarkan peranan tarif umum atas penghasilan neto sebulan
yang disetahunkan, dibagi 12.
Dalam hal Wajib Pajak Baru menyelenggarakan pembukuan dan dari
pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto tiap bulan,
penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya.
Dalam hal Wajib Pajak Baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan
meggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan
pembukuan, tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan neto tiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung
berdasarkan Norma Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neti fiskal yang disetahunkan dikurangi lebih dahulu dengan PTKP.
Contoh 8 :
PT Almond, perusahaan yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak
pada awal bulan juni 2009. Selama bulan Juli penjualan PT Almond sebesar
Rp 100.000.000,00 dan biaya-biaya yang terjadi adalah sebesar Rp
60.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa Juni 2009 adalah sebagai berikut :
Penjualan Rp 100.000.000,00
Biaya Rp 60.000.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 40.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
(12 x Rp 40.000.000,00) Rp 480.000.000,00
PPh Terutang
28% x Rp 480.000.000,00 = Rp 134.400.000,00
Rp 134.000.000,00 / 12 = Rp 11.200.000,00
Untuk bulan berikutnya sampai dengan penyampaian SPT Tahunan dihitung
lagi PPh Pasal 25 tiap-tiap bulan seperti pada perhitungan di atas.
Contoh 9 :
Setiawan mulai usaha bengkel 3 Februari 2009, penerimaan bruto bulan
Februari 2009 Rp 40.000.000,00. Persentase Norma Penghitungan misalnya
untuk usaha bengkel motor 22,5%. Setiawan nikah dan mempunyai 2 anak.
Penghitungana PPh Pasal 25 :
Penghasilan neto bulan Februari
(22,5% x Rp 40.000.000,00) Rp 9.000.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 9.000.000,00 Rp 108.000.000,00
PTKP (K/2) Rp 18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 89.520.000,00
PPh Terutang
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
15% x Rp 39.520.000,00 = Rp 5.928.000,00
Rp 10.928.000,00
PPh Pasal 25 bulan Februari :
Rp. 10.928.000,00/12=Rp. 910.666,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa
guna usaha dengan hak opsi (financial lease), adalah sebesar jumlah
Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terahir yang
disetahunkan dikurangi pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau
terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu,dibagi 12 (dua
belas).
Contoh 10:
PT Bank Dana Sejahtera dalam laporan triwulan April s.d.Juni 2009 menunjukan penghasilan neto Rp.250.000,00.
Penghasilan PPh Pasal 25 untukmasa Juli, Agustus, September 2009 adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto triwulan Rp. 250.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
4 x Rp. 250.000.000,00 Rp. 1.000.000.000,00
PPh Terutang
28% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 280.000.000,00
PPh Pasal 25 masa Juli, Agustus, September 2009:
Rp. 280.000.000,00/12 =Rp. 23.333.333,00
Untuk triwulan berikutnya dihitung kembali PPh Pasal 25 tiap-tiap triwulan seperti pada perhitungan di atas.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak BUMN dan BUMD
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa
guna usaha dengan hak opsi, adalah besar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut rencana
kerja dan Anggaran pendapatan (RKAP) tahun pajak yangbersangkutan yang
telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan
pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri tahunpajak yang lalu, dibagi 12.
Dalam hal Rencana Kerja dan Angsuran Pendapatan (RKAP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal
25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan
angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Menurut RKAP Tahun 2010 yang sudah disahkan, PT Jogja bangkit (sebuah
BUMD yang dimiliki Pemerintah Yogyakarta) diperkirakan mempunyai
penghasilan neto sebesar Rp 1.000.000.000,00. Kredit Pajak (PPh Pasal
22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan) Tahun 2009 berjumlah
Rp 40.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 25 untuktahun 2010 adalah sebagai berikut :
Penghasilan neto Rp 1.000.000.000,00
PPh Terutang
28% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp 280.000.000,00
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23 dan 24) Rp 40.000.000,00
PPh yang dibayar sendiri
PPh Pasal 25 :
Rp 240.000.000,00 / 12 = Rp 20.000.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat
laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan
uang berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan
pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar
atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib pajak orang
pribadi pengusaha tertentu, diterapkan sebesar 0,75% dari jumlah
peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
Pages
cari artikel
Labels
- AKUNTANSI BIAYA (3)
- AKUNTANSI MANAJEMEN (9)
- ANALISIS LAPORAN KEUANGAN (25)
- CERITA LUCU (4)
- EBOOK GRATIS (31)
- EKONOMI MAKRO (15)
- EKONOMI MIKRO (9)
- KEWIRAUSAHAAN (27)
- KOMUNIKASI BISNIS (3)
- LAPORAN KKP (TUGAS AKHIR) (14)
- LOWONGAN PEKERJAAN (33)
- MAKALAH (14)
- MANAGEMEN OPERASI (47)
- MANAJEMEN KEUANGAN (5)
- MANAJEMEN PEMASARAN (26)
- MANAJEMEN PENJUALAN (20)
- MANAJEMEN RITEL (8)
- METODELOGI PENELITIAN (4)
- MSDM (14)
- PEMBUATAN DOKUMEN (5)
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN (12)
- PERPAJAKAN (53)
- SKRIPSI (32)
- STUDI KELAYAKAN BISNIS (25)
- TOEFL (13)
About
IKLAN
Blogger templates
Powered by Blogger.
Social Icons
Social Icons
Followers
Featured Posts
Tuesday, December 18, 2012
contoh soal pph paal 25 beserta penyelesaiannya
Posted by Unknown at 2:00 PM
Labels: PERPAJAKAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment