WINBIE GENESIS: contoh soal pph paal 25 beserta penyelesaiannya winbie genesis

Pages

Tuesday, December 18, 2012

contoh soal pph paal 25 beserta penyelesaiannya

BAB I
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


    Pendahuluan
Ketentuan pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan.
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan da[at dilakukan dengan:
    Wajib Pajak membayar sendiri (PPh Pasal 25)
    Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24)


    Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang dikurangi dengan :
    Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, dan pasal 23, serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.
    Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh 1 :
Jumlah Pajak Penghasilan Tuan Dias yang
terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2009     Rp  30.000.000,00
pada tahun 2009, telah dibayar dan dipotong atau dipungut :
    PPh Pasal 21    Rp    8.000.000,00
    PPh Pasal 22    Rp    2.000.000,00
    PPh Pasal 23    Rp    2.000.000,00
    PPh Pasal 25    Rp  12.000.000,00

Rp  24.000.000,00
Kurang bayar (pasal 29)        Rp    6.000.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 adalah :
PPh yang terutang tahun 2009                                     =    Rp 30.000.000,00
Pengurangan :
    PPh Pasal 21    Rp    8.000.000,00
    PPh Pasal 22    Rp    2.000.000,00
    PPh Pasal 23    Rp    2.000.000,00
        Rp  12.000.000,00
Dasar penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2010    Rp  18.000.000,00
Besarnya PPh pasal 25 per bulan :
Rp 18.000.000,00 / 12 = Rp 1.500.000,00
Jadi Tuan Dias harus membayar sendiri angsuran PPh Pasaal 25 setiap bulan pada tahun 2010 mulai masa Maret sebesar Rp 1.500.000,00.

    Beberapa Masalah / Kasus Untuk Menghitung Besarnya PPh Pasal 25
    Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
Besarnya angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Contoh 2 :
Tuan Dias menyampaikan SPT Tahunan PPh 2009 pada bulan Maret 2010. Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Desember 2009 adalah Rp 1.000.000,00.
Maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Februari 2010 masing-masing adalah : Rp 1.000.000,00.
Jadi Tuan Dias harus membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Januari dan Februari 2010 masing-masing adalah : Rp 1.000.000,00.
    Apabila dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Contoh 3 :
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2007 yang disampaikan Wajib Pajakdalam bulan Maret 2008, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juli 2008 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2007 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka besarnya angsuran pajak mulau bulan Agustus 2008 adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Hal-Hal Tertentu Untuk Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Direktur Jendral Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan bersarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila :
    Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian.
    Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.
    SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan seterlah lewat batas waktu yang ditentukan.
    Wajib Pajak memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
    Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
    Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.


Contoh 4 :
Penghasilan PT Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp 250.000.000,00. Sisanya kerugian tahun 2007 yang masih dapat dikopensasikan adalah sebesar Rp 300.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sebesar RP 50.000.000,00.
Pada tahun 2009 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp 8.000.000,00 dan tidak ada pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri.
Penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 :
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp 250.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 = Rp 200.000.000,00.
PPh Terutang
    28% x Rp 200.000.000,00       =    Rp  56.000.000,00
    PPh dipotong atau dipungut     =    Rp    8.000.000,00
        Rp  48.000.000,00
Besarnya angsuran pajak bulanan PT Dira tahun 2010
= 1/12 x Rp 48.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
Contoh 5 :
Pada tahun 2009, Abas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp 52.000.000,00. Sedangkan penghasilan tidak teratur Abas tahun 2009 adalah sebesar Rp 18.000.000,00.
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan Pajak penghasilan Pasal 25 pada tahun 2010 Abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar Rp 52.000.000,00.
Contoh 6 :
PT Luwes yang bergerak dibidang konveksi dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18.000.000,00. Pada bulan Juli 2009 pabrik milik PT Luwes terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak, mulai bulan Agustus 2009 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp 18.000.000,00.

Contoh 7 :
PT Trendy yang bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 27.000.000,00. Mulai bulan Mei PT Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan penghasilan kena pajaknya akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2009 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 27.000.000,00

    Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, dan wajib Pajak Tertentu Lainnya
Sesuai Pasal 25 ayat (7) UU PPh, penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP baru, BUMN, BUMD, dan WP tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib Pajak Baru
    Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk Wajib Pajak Baru dihitung berdasarkan peranan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.
    Dalam hal Wajib Pajak Baru menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto tiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya.
    Dalam hal Wajib Pajak Baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan meggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan, tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto tiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neti fiskal yang disetahunkan dikurangi lebih dahulu dengan PTKP.


Contoh 8 :
PT Almond, perusahaan yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak pada awal bulan juni 2009. Selama bulan Juli penjualan PT Almond sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya-biaya yang terjadi adalah sebesar Rp 60.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa Juni 2009 adalah sebagai berikut :
Penjualan    Rp 100.000.000,00
Biaya     Rp   60.000.000,00
Penghasilan neto sebulan    Rp   40.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
(12 x Rp 40.000.000,00)        Rp 480.000.000,00
PPh Terutang
    28% x Rp 480.000.000,00 =     Rp 134.400.000,00
Rp 134.000.000,00 / 12 = Rp 11.200.000,00
Untuk bulan berikutnya sampai dengan penyampaian SPT Tahunan dihitung lagi PPh Pasal 25 tiap-tiap bulan seperti pada perhitungan di atas.
Contoh 9 :
Setiawan mulai usaha bengkel 3 Februari 2009, penerimaan bruto bulan Februari 2009 Rp 40.000.000,00. Persentase Norma Penghitungan misalnya untuk usaha bengkel motor 22,5%. Setiawan nikah dan mempunyai 2 anak.
Penghitungana PPh Pasal 25 :
Penghasilan neto bulan Februari
(22,5% x Rp 40.000.000,00)    Rp    9.000.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 9.000.000,00        Rp 108.000.000,00
PTKP (K/2)        Rp   18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak        Rp   89.520.000,00
PPh Terutang
      5% x Rp 50.000.000,00 =     Rp    5.000.000,00
    15% x Rp 39.520.000,00 =     Rp    5.928.000,00
        Rp  10.928.000,00
PPh Pasal 25 bulan Februari :
Rp. 10.928.000,00/12=Rp. 910.666,00
    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), adalah sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terahir yang disetahunkan dikurangi pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu,dibagi 12 (dua belas).
Contoh 10:
PT Bank Dana Sejahtera dalam laporan triwulan April s.d.Juni 2009 menunjukan penghasilan neto Rp.250.000,00.
Penghasilan PPh Pasal 25 untukmasa Juli, Agustus, September 2009 adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto triwulan        Rp. 250.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
4 x Rp. 250.000.000,00            Rp. 1.000.000.000,00
PPh Terutang
28% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 280.000.000,00
PPh Pasal 25 masa Juli, Agustus, September 2009:
Rp. 280.000.000,00/12 =Rp. 23.333.333,00
Untuk triwulan berikutnya dihitung kembali PPh Pasal 25 tiap-tiap triwulan seperti pada perhitungan di atas.
    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah besar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut rencana kerja dan Anggaran pendapatan (RKAP) tahun pajak yangbersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahunpajak yang lalu, dibagi 12.

Dalam hal Rencana Kerja dan Angsuran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Menurut RKAP Tahun 2010 yang sudah disahkan, PT Jogja bangkit (sebuah BUMD yang dimiliki Pemerintah Yogyakarta) diperkirakan mempunyai penghasilan neto sebesar Rp 1.000.000.000,00. Kredit Pajak (PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan) Tahun 2009 berjumlah Rp 40.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 25 untuktahun 2010 adalah sebagai berikut :
Penghasilan neto    Rp 1.000.000.000,00
PPh Terutang
    28% x Rp 1.000.000.000,00 =    Rp    280.000.000,00
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23 dan 24)    Rp      40.000.000,00
PPh yang dibayar sendiri
    PPh Pasal 25 :
    Rp 240.000.000,00 / 12 = Rp 20.000.000,00
    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan uang berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, diterapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com