1.1. Latar Belakang
Saat
ini banyak organisasi perusahaan di Indonesia
yang memutuskan untuk go public. Terkait dengan status tersebut, tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) semakin diperlukan. Menurut
KEP-117/M-MBU/2002, dengan memegang prinsip-prinsip utama dalam asas GCG yang meliputi responsibilitas, akuntabilitas, kemandirian,
keadilan,
dan tranparansi maka perusahaan dikelola
dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham
dengan
tetap memperhatikan kepentingan pihak lainnya seperti kreditor, pemasok,
pemerintah dan masyarakat. Salah satu prinsip utama GCG
yaitu transparansi bisa dimulai
dengan
penyajian
secara terbuka laporan keuangan yang akurat dan tepat
waktu
kepada berbagai pihak yang
berkepentingan dengan perusahaan tersebut. BACA DAN DOWNLOAD SELENGKAPNYA DI SINI
0 comments:
Post a Comment