WINBIE GENESIS: BUNGA UANG - RIBA winbie genesis

Pages

Saturday, November 24, 2012

BUNGA UANG - RIBA



BUNGA UANG – RIBA

Masalah riba memang merupakan suatu persoalan yang tidak pernah henti-hentinya diperbincangkan masyarakat sejak dulu. Betapa tidak, riba sangat mempengaruhi perkembangan masyarakat terutama dalam pembangunan perekonomian suatu bangsa. Praktek-praktek riba selalu menghalang-halangi penanaman modal dalam sektor essensiil, karena riba menarik seluruh pendapatan nasional (national income) suatu bangsa yang berakibat masyarakat bangsa tersebut akan semakin lama semakin miskin.
        Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berpendirian
melainkan orang yang diharu setan dengan tamparannya. Qur’an kemudian melarang praktek-praktek riba ini dengan tegas, sesuai firman Allah swt.
        “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba berganda-ganda, dan takutlah kepada Allah supaya kamu dapat kejayaan.” (QS. AL-IMRAN:130).

Berbagai pandangan tentang riba:
Pandangan riba menurut Islam
        Perkataan riba didalam Al Qur’an adalah Ar-Riba,yang berarti Aziaduhu ala sjai’in,memperbesar segala sesuatunya yang artinya “pertambahan”.
Pandangan riba menurut Imam Fachruddin Razi
        Menurut Imam kata riba berarti dan memunjukan “perubahan atau pertambahan”. Tetapi bukan berarti bahwa semua pertambahan adalah dosa.
Pandangan riba menurut The Concise Oxford Dictionary
        Riba adalah perbuatan meminjamkan uang dengan suku bunga yang tidak pantas, biasanya lebih tinggi dari suku bunga yang diijinkan oleh peraturan yang ada.
Dalam pergaulan sehari-hari bangsa arab, perkataan riba menunjukan sejumlah tambahan yang diberikan oleh orang yang berhutang kepada orang yang meminjamkan uang, karena diberi kesempatan memakai uang orang yang meminjamkan itu untuk suatu jangka waktu tertentu. Praktek-praktek pembungaan uang ini oleh bangsa arab dinamakan riba.
Peminjan maupun orang yang meminjamkan setuju akan suatu tingkat riba untuk suatu jangka waktu tertentu. Jika dalam waktu yang ditentukan yang berhutang tidak membayar hutangnya.dengan jumlah tam,bahan yang telah disepakati, ia harus membayar tingkat riba yabg lebih besar salama tenggang waktu tersebut.

BENTUK-BENTUK  RIBA
Secara garis besar ribâ dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah ribâ hutang-piutang dan ribâ jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi ribâ qardh dan ribâ yâdd. Sedangkan kelompok kedua, ribâ jual-beli, terbagi menjadi ribâ fadhl dan ribâ nasi’ah.

1. Ribâ Qardh adalah praktek ribâ dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan/keuntungan bagi pihak pemberi utang.

2. Ribâ Yâdd adalah praktek ribâ yang dilakukan oleh pihak yang peminjam yang meminjamkan uang/barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima barang (aqad timbang terima). Munculnya ribâ dalam keadaan ini adalah karena dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan.

3. Ribâ Fadhl adalah praktek ribâ dalam bentuk menukarkan barang yang sejenis tetapi tidak sama keadaanya atau menukar barang yang sejenis tetapi saling berbeda nilainya.  Diceritakan oleh Sbbada bin Samit bahwa Rasulullah berkata:
“Emas dengan Emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Korma dengan Korma, Garam dengan Garam,segala sesuatu dengan benda yang sama dengannya, dengan ujuran yang sama, segenggam untuk segenggam. Jika bendanya berlainan jenis juallah sesukamu, jika segenggam,segenggamlah.”

4. Ribâ Nasi’ah adalah praktek ribâ memberikan hutangan kepada orang lain dengan tempo yang jika terlambat mengembalikan akan dinaikkan jumlah/nilainya sebagai tambahan atau sanksi.  


Larangan bunga uang atau riba,seperti apa yang dikatakan qur’an:

1.      Menerima bunga adalah merupakan sifat bangsa Yahudi yang mengusap harta benda orang lain secara melanggar ukum. (QS. An-Nissa:160)
2.      Oleh karena itu, orang-orang muslim dilarang menerima bunga uang berganda.
“ Hai orang-orang beriman, janganlahmemakan bunga uang berganda-ganda”. (QS. Al-Baqarah:275)
3.      Setelah persoalan ini jelas maka Pembuat Undang-undang Abadi menganggap sudah waktunya melarang semua jenis bunga uang ataupun riba.
‘ Dan Allah mengijinkan perdagangan tetapi melarang riba”. (QS. Al-Imran:125)

Bunga uang dan perdagangan

              Penyelidikan tentang alas an mengapa islam melarang bunga uang dan mengijinkan perdagangan sangat diperlukan. Islam tidak melarang semua perikatan yang membawa penghasilan tanpa menggunakan tenaga kerja. Islam mengiijinkan semua pendapatan yang diterima dari sewa tanah pertanian, islam membenarkan perseroan diman pemilik modal berhak mendapatkan  bahagiaan yang sama besarnya dengan perseroan lainnya. Sebagai contoh seseorang memiliki modal Rp 10.000,- bermaksud akan mendirikan sebuah rumah , islam akan membenarkan menerima sewa rumah tersebut nantinya, jika sebaliknya ia menyerahkan moal yang sama kepada sebuah perseroan, ia secara syah oleh islam diakui hanya menerima keuntungan yang diterima oleh perseroan tersebut.

Qifal juga telah mencoba memisahkan antara “dagang dan bunga uang”. Ia mengatakan  “seseoarang yang menjual pakaian yang seharga Rp 10,- dengan harga Rp 20,-percaya bahwa  memang harganya sebegitu. Kalau persetujuan telah tercapai,nilai pertukaran menjadi sama, dan keduabelah pihak sama-sama merasa senang dan beruntung.
Tetapi jika seseorang disuruh membayar Rp 20,- untuk Rp 10,- kelebihan uang yang Rp 10,- itu tidak merupakan suatu keuangan yang sesungguhnya. Tidak akan menggembirakan baginya untuk mengatakan bahwa ia mendapat tambahan kekayaan dalam sesuatu jangka waktu yang dipakainya, yang selain dari waktu tidak ada 1 barang yang bias ditukar dengan barang sejenis.

Laba dan bunga uang
Perbedaan antara margin laba dan riba sebagai berikut:
1. Kelebihan dalam jual beli itu merupakan kompensasi pengadaan barang, sedangkan kelebihan dalam riba merupakan kompensasi terhadap pembayaran tempo semata.
2. Kelebihan dalam jual beli adalah kelebihan dalam barter yang sah antara dua benda yang berbeda bentuknya. Sedangkan kelebihan dalam hutang tidak, karena pembayarannya dengan satu jenis, dimana tidak boleh ada kelembihan dan kekuarangan di dalamnya.
3. Barang yang dijual itu diambil keuntungannya satu kali, dan meski demikian manfaatnya berlangsung, baik lama atau singkat. Hal itu berbeda dengan riba, dimana hutang diserahkan satu kali, tetapi ribanya atau manfaatnya berlangsung tanpa terputus.
4. Jual beli mengandung resiko dari dua segi: Pertama, resiko penurunan harga atau keausan barang ketika akan dijual. Kedua, resiko kerusakan saat barang itu masih ada di tangan penjual. Sementara harta riba itu tidak terkena resiko, melainkan sebagai pinjaman yang terjamin dan wajib dikembalikan.
Islam memberi setiap jenis modal itu keuntungan yang sesuai. Islam memberi modal SDM (pekerjaan) upah tetap atau saham (saham pekerja, misalnya), memberi keuntungan kepada modal asumtif berupa saham, bukan gaji tetap, dan memberi modal value berupa upah tetap, bukan saham, seperti sewa alat produki.
Alasan-alasan riba dilarang:

1.      Karena perbuatan ini memunginkan seseorang memaksakan pemilikan hata benda orang lain tanpa alas an-alasan yang diijinkan oleh peraturan ataupun yang akan memberikan keuntungan bagi si pemiliknya.
2.      Karena secara nyata penghasilan yang diterima dari bunga uang menghambat si penerimanya (pemberi hutang) untuk ikut berusaha memasuki suatu jabatan atau pekerjaaan didalam masyarakat , karena ia dengan gampang saja membiayai hidupnya dari bunga uang atau pinjaman berjangka.
3.      Karena hutang selalu menurunkan harga diri dan kehormatan seseorag didalam masyarakat.
4.      Karena dengan adanya riba, mereka yang meminjam uang akan menjadi kaya dan yang meminjamkannya akan menjadi miskin.
5.      Karena kitab suci Al-Qur’an, adalah undang-undang tertinggi dalam islam yang memerintahkan secara tegas dan tidak dapat ditawar-tawar pelarangan terhadap riba.

  Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an

Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribâ dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “(Qs. Ali-Imran [3]: 130).

        Larangan Ribâ Dalam Hadits
Pelarangan ribâ dalam Islam tak hanya merujuk pada al-Qur’an melainkan juga al-Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui al-Qu’ran
Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah SAW masih menekankan sikap Islam yang melarang riba.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil ribâ, oleh karena itu hutang akibat ribâ harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

            Islam telah menentukan tingkat suku bunga yang sama dengan nol, dan setiap tingkat suku yang lebih dari nol dianggap sebagai suku tingkat bunga riba.
Pengaruh riba terhadap masrakat:
Pengaruh riba dan pinjaman-pinjaman guna keperluan konsumsi yang biasa pada masyarakat sudah kita sadari.

1.      Riba di Inggris raya
Di Inggris mudahnya orang mendapat pinjaman ternyata telah membawa malapetaka, dan si peminjam biasanya terpaksa mengambil pinjaman kedua guna membayar pinjaman yang pertama. Uang yang dipinjam pada pertama kalinya dikurangkan dari yang kedua, dan hutang piutang ini dimulai lagi dengan pembayaran barankali hamper dua kali lipat dari semula/
2.      Riba di Amerika Serikat
Keadaan di Amerika Serikat tidak berbeda dengan keadaan di Inggris. Pemberian pinjaman uang cukup besar dan peminjaman tidak pernah berkurang dan keadaan ini semakin lama menjadi semakin buruk. Pemungutan riba tidak hanya dibebankan kepada badan usaha yag resmi (aman) , tetapi juga untuk usaha-usaha hipotik.
3.      Riba di India
Sebab-sebab utama yang menyebabkan miskinnya para pekerja adalah pemberian hutang harus ditempatkan diatas sekali. Sebagian  besar para pekerja industry berhutang guna memenuhi sebagian besar kebutuhan hidupnya.
4.      Riba di Negara-negara pertanian
Riba membawa bencana besar dan kejam. Di Negara-negara yang setengah beradab, tukang-tukang riba kampung memberi pinjaman dengan tingkat suku bunga yang sangat tinggi kepada orang-orang yang membutuhkan. Pengaruh utama dari pinjaman riba atas petani adalah bahwa ternyata uang yang dipinjam tersebut tidak menambah kapasitas produksi petani.
5.      Pengaruh buruk terhadap pertumbuhan perekonomian
Bahwa system pinjam-meminjam uang adalah merupakan penghalang utamapinjaman uang yang tidak diawasi, tidak teratur, dan tidak diberi surat ijin berusaha yang merajalela di dalam negeri sehingga akhir-akhir ini bertanggung jawab atas perkembangan yang buruk dari industry sekarang ini, karena tingkat suku bunga yang relative tinggi.
Kredit sistem bunga lebih membidik program-progam yang tidak memiliki manfaat yang hakiki bagi kehidupan manusia, sehingga pada akhirnya mengakibatkan kehancuran sumber-sumber ekonomi. Bukti mencolok yang kita saksikan hari ini adalah banyak orang yang meminjam uang bank hanya untuk membeli perabotan rumah yang sifatnya, seperti kulkas, mesin cuci, televisi, atau barang-barang konsumsi seperti makanan dan minuman, dan benda-benda lain yang sifatnya untuk hiburan.

Kesimpulan tentang bunga uang dan riba

                    Bila dilihat dari istilah bahasa, bunga (interest) berarti uang yang digunakan atau yang dibayar atas penggunaan uang. Atau pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan tambahan nominal pada uang tersebut. Sedangkan dalam undang-undang Romawi, interest atau dalam bahasa latin disebut sebagai id quot interest berarti potongan yang diberikan akibat kerusakan atau kerugian yang ditanggung oleh si pemberi pinjaman akibat kegagalan peminjam untuk mengembalikan pinjaman pada saat yang ditentukan. Dan masih banyak lagi arti atau definisi tentang bunga, yang mempunyai kesamaan yaitu adanya masalah penambahan uang didalamnya.
 Bila sudah jelas bahwa bunga terdapat unsur penambahan uang didalamnya, berarti hal ini sama dengan riba yang telah dikenal di agama Islam. Riba yang berasal dari bahasa Arab secara etimologi berarti tambahan, meingkat atau membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, baik dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang sangat bertentangan dengan kaidah Islam.
Adanya unsur kesamaan yang dimiliki antara bunga dan riba, membuat bunga juga mendapat hukum yang sama dengan riba. Riba secara jelas telah dinyatakan dalam ayat Al-Quran, haram hukumnya. Oleh karenanya, hukum bunga juga haram, karena adanya faktor kesamaan dengan riba yaitu adanya tambahan.





0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com