BUNGA UANG – RIBA
Masalah
riba memang merupakan suatu persoalan yang tidak pernah henti-hentinya
diperbincangkan masyarakat sejak dulu. Betapa tidak, riba sangat mempengaruhi
perkembangan masyarakat terutama dalam pembangunan perekonomian suatu bangsa. Praktek-praktek
riba selalu menghalang-halangi penanaman modal dalam sektor essensiil, karena
riba menarik seluruh pendapatan nasional (national income) suatu bangsa yang
berakibat masyarakat bangsa tersebut akan semakin lama semakin miskin.
Orang-orang
yang memakan riba itu tidak akan berpendirian
melainkan orang yang diharu setan
dengan tamparannya. Qur’an kemudian melarang praktek-praktek riba ini dengan
tegas, sesuai firman Allah swt.
“Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba berganda-ganda, dan
takutlah kepada Allah supaya kamu dapat kejayaan.” (QS. AL-IMRAN:130).
Berbagai
pandangan tentang riba:
Pandangan riba menurut Islam
Perkataan
riba didalam Al Qur’an adalah Ar-Riba,yang berarti Aziaduhu ala
sjai’in,memperbesar segala sesuatunya yang artinya “pertambahan”.
Pandangan riba menurut Imam Fachruddin
Razi
Menurut
Imam kata riba berarti dan memunjukan “perubahan atau pertambahan”. Tetapi
bukan berarti bahwa semua pertambahan adalah dosa.
Pandangan riba menurut The Concise
Oxford Dictionary
Riba
adalah perbuatan meminjamkan uang dengan suku bunga yang tidak pantas, biasanya
lebih tinggi dari suku bunga yang diijinkan oleh peraturan yang ada.
Dalam
pergaulan sehari-hari bangsa arab, perkataan riba menunjukan sejumlah tambahan
yang diberikan oleh orang yang berhutang kepada orang yang meminjamkan uang,
karena diberi kesempatan memakai uang orang yang meminjamkan itu untuk suatu
jangka waktu tertentu. Praktek-praktek pembungaan uang ini oleh bangsa arab
dinamakan riba.
Peminjan maupun orang yang meminjamkan
setuju akan suatu tingkat riba untuk suatu jangka waktu tertentu. Jika dalam
waktu yang ditentukan yang berhutang tidak membayar hutangnya.dengan jumlah
tam,bahan yang telah disepakati, ia harus membayar tingkat riba yabg lebih
besar salama tenggang waktu tersebut.
BENTUK-BENTUK
RIBA
Secara garis besar ribâ
dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah ribâ hutang-piutang dan ribâ
jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi ribâ qardh dan ribâ yâdd.
Sedangkan kelompok kedua, ribâ jual-beli, terbagi menjadi ribâ fadhl dan ribâ
nasi’ah.
1. Ribâ Qardh adalah praktek ribâ dengan cara meminjamkan
uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan/keuntungan bagi pihak pemberi
utang.
2. Ribâ Yâdd adalah praktek ribâ yang dilakukan oleh pihak
yang peminjam yang meminjamkan uang/barang telah berpisah dari tempat aqad
sebelum diadakan serah terima barang (aqad timbang terima). Munculnya ribâ
dalam keadaan ini adalah karena dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan.
3. Ribâ Fadhl adalah praktek ribâ dalam bentuk menukarkan
barang yang sejenis tetapi tidak sama keadaanya atau menukar barang yang
sejenis tetapi saling berbeda nilainya. Diceritakan oleh Sbbada bin Samit bahwa
Rasulullah berkata:
“Emas dengan Emas, Perak dengan
Perak, Gandum dengan Gandum, Korma dengan Korma, Garam dengan Garam,segala
sesuatu dengan benda yang sama dengannya, dengan ujuran yang sama, segenggam
untuk segenggam. Jika bendanya berlainan jenis juallah sesukamu, jika
segenggam,segenggamlah.”
4. Ribâ Nasi’ah adalah praktek ribâ memberikan hutangan
kepada orang lain dengan tempo yang jika terlambat mengembalikan akan dinaikkan
jumlah/nilainya sebagai tambahan atau sanksi.
Larangan bunga uang atau riba,seperti apa yang dikatakan
qur’an:
1. Menerima bunga adalah merupakan
sifat bangsa Yahudi yang mengusap harta benda orang lain secara melanggar ukum.
(QS. An-Nissa:160)
2. Oleh karena itu, orang-orang muslim
dilarang menerima bunga uang berganda.
“ Hai
orang-orang beriman, janganlahmemakan bunga uang berganda-ganda”. (QS.
Al-Baqarah:275)
3. Setelah persoalan ini jelas maka
Pembuat Undang-undang Abadi menganggap sudah waktunya melarang semua jenis
bunga uang ataupun riba.
‘ Dan
Allah mengijinkan perdagangan tetapi melarang riba”. (QS. Al-Imran:125)
Bunga uang dan perdagangan
Penyelidikan tentang alas an mengapa
islam melarang bunga uang dan mengijinkan perdagangan sangat diperlukan. Islam
tidak melarang semua perikatan yang membawa penghasilan tanpa menggunakan
tenaga kerja. Islam mengiijinkan semua pendapatan yang diterima dari sewa tanah
pertanian, islam membenarkan perseroan diman pemilik modal berhak
mendapatkan bahagiaan yang sama besarnya
dengan perseroan lainnya. Sebagai contoh seseorang memiliki modal Rp 10.000,-
bermaksud akan mendirikan sebuah rumah , islam akan membenarkan menerima sewa
rumah tersebut nantinya, jika sebaliknya ia menyerahkan moal yang sama kepada
sebuah perseroan, ia secara syah oleh islam diakui hanya menerima keuntungan
yang diterima oleh perseroan tersebut.
Qifal juga
telah mencoba memisahkan antara “dagang dan bunga uang”. Ia mengatakan “seseoarang yang menjual pakaian yang seharga
Rp 10,- dengan harga Rp 20,-percaya bahwa
memang harganya sebegitu. Kalau persetujuan telah tercapai,nilai
pertukaran menjadi sama, dan keduabelah pihak sama-sama merasa senang dan
beruntung.
Tetapi
jika seseorang disuruh membayar Rp 20,- untuk Rp 10,- kelebihan uang yang Rp
10,- itu tidak merupakan suatu keuangan yang sesungguhnya. Tidak akan
menggembirakan baginya untuk mengatakan bahwa ia mendapat tambahan kekayaan
dalam sesuatu jangka waktu yang dipakainya, yang selain dari waktu tidak ada 1
barang yang bias ditukar dengan barang sejenis.
Laba dan bunga uang
Perbedaan antara margin laba dan riba sebagai berikut:
1. Kelebihan dalam
jual beli itu merupakan kompensasi pengadaan barang, sedangkan kelebihan dalam
riba merupakan kompensasi terhadap pembayaran tempo semata.
2. Kelebihan dalam
jual beli adalah kelebihan dalam barter yang sah antara dua benda yang berbeda
bentuknya. Sedangkan kelebihan dalam hutang tidak, karena pembayarannya dengan
satu jenis, dimana tidak boleh ada kelembihan dan kekuarangan di dalamnya.
3. Barang yang
dijual itu diambil keuntungannya satu kali, dan meski demikian manfaatnya
berlangsung, baik lama atau singkat. Hal itu berbeda dengan riba, dimana hutang
diserahkan satu kali, tetapi ribanya atau manfaatnya berlangsung tanpa
terputus.
4. Jual beli
mengandung resiko dari dua segi: Pertama, resiko penurunan harga atau keausan
barang ketika akan dijual. Kedua, resiko kerusakan saat barang itu masih ada di
tangan penjual. Sementara harta riba itu tidak terkena resiko, melainkan
sebagai pinjaman yang terjamin dan wajib dikembalikan.
Islam memberi
setiap jenis modal itu keuntungan yang sesuai. Islam memberi modal SDM
(pekerjaan) upah tetap atau saham (saham pekerja, misalnya), memberi keuntungan
kepada modal asumtif berupa saham, bukan gaji tetap, dan memberi modal value
berupa upah tetap, bukan saham, seperti sewa alat produki.
Alasan-alasan riba dilarang:
1. Karena perbuatan ini memunginkan seseorang
memaksakan pemilikan hata benda orang lain tanpa alas an-alasan yang diijinkan
oleh peraturan ataupun yang akan memberikan keuntungan bagi si pemiliknya.
2. Karena secara nyata penghasilan yang
diterima dari bunga uang menghambat si penerimanya (pemberi hutang) untuk ikut
berusaha memasuki suatu jabatan atau pekerjaaan didalam masyarakat , karena ia
dengan gampang saja membiayai hidupnya dari bunga uang atau pinjaman berjangka.
3. Karena hutang selalu menurunkan
harga diri dan kehormatan seseorag didalam masyarakat.
4. Karena dengan adanya riba, mereka
yang meminjam uang akan menjadi kaya dan yang meminjamkannya akan menjadi
miskin.
5. Karena kitab suci Al-Qur’an, adalah
undang-undang tertinggi dalam islam yang memerintahkan secara tegas dan tidak
dapat ditawar-tawar pelarangan terhadap riba.
Larangan Ribâ
Dalam al-Qur’an
Riba diharamkan dengan dikaitkan
kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa
pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang
banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan ribâ dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “(Qs. Ali-Imran [3]: 130).
Larangan Ribâ Dalam Hadits
Pelarangan ribâ dalam Islam tak
hanya merujuk pada al-Qur’an melainkan juga al-Hadits. Sebagaimana posisi umum
hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan
melalui al-Qu’ran
Dalam amanat terakhirnya pada
tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah SAW masih menekankan sikap
Islam yang melarang riba.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap
Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu
mengambil ribâ, oleh karena itu hutang akibat ribâ harus di-hapuskan. Modal
(uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami
ketidakadilan.”
Islam
telah menentukan tingkat suku bunga yang sama dengan nol, dan setiap tingkat
suku yang lebih dari nol dianggap sebagai suku tingkat bunga riba.
Pengaruh riba terhadap masrakat:
Pengaruh riba dan pinjaman-pinjaman
guna keperluan konsumsi yang biasa pada masyarakat sudah kita sadari.
1. Riba di Inggris raya
Di Inggris mudahnya orang mendapat
pinjaman ternyata telah membawa malapetaka, dan si peminjam biasanya terpaksa
mengambil pinjaman kedua guna membayar pinjaman yang pertama. Uang yang
dipinjam pada pertama kalinya dikurangkan dari yang kedua, dan hutang piutang
ini dimulai lagi dengan pembayaran barankali hamper dua kali lipat dari semula/
2. Riba
di Amerika Serikat
Keadaan
di Amerika Serikat tidak berbeda dengan keadaan di Inggris. Pemberian pinjaman
uang cukup besar dan peminjaman tidak pernah berkurang dan keadaan ini semakin
lama menjadi semakin buruk. Pemungutan riba tidak hanya dibebankan kepada badan
usaha yag resmi (aman) , tetapi juga untuk usaha-usaha hipotik.
3. Riba
di India
Sebab-sebab
utama yang menyebabkan miskinnya para pekerja adalah pemberian hutang harus
ditempatkan diatas sekali. Sebagian
besar para pekerja industry berhutang guna memenuhi sebagian besar
kebutuhan hidupnya.
4. Riba
di Negara-negara pertanian
Riba
membawa bencana besar dan kejam. Di Negara-negara yang setengah beradab,
tukang-tukang riba kampung memberi pinjaman dengan tingkat suku bunga yang
sangat tinggi kepada orang-orang yang membutuhkan. Pengaruh utama dari pinjaman
riba atas petani adalah bahwa ternyata uang yang dipinjam tersebut tidak
menambah kapasitas produksi petani.
5. Pengaruh
buruk terhadap pertumbuhan perekonomian
Bahwa
system pinjam-meminjam uang adalah merupakan penghalang utamapinjaman uang yang
tidak diawasi, tidak teratur, dan tidak diberi surat ijin berusaha yang
merajalela di dalam negeri sehingga akhir-akhir ini bertanggung jawab atas
perkembangan yang buruk dari industry sekarang ini, karena tingkat suku bunga
yang relative tinggi.
Kredit
sistem bunga lebih membidik program-progam yang tidak memiliki manfaat yang
hakiki bagi kehidupan manusia, sehingga pada akhirnya mengakibatkan kehancuran
sumber-sumber ekonomi. Bukti mencolok yang kita saksikan hari ini adalah banyak
orang yang meminjam uang bank hanya untuk membeli perabotan rumah yang
sifatnya, seperti kulkas, mesin cuci, televisi, atau barang-barang konsumsi
seperti makanan dan minuman, dan benda-benda lain yang sifatnya untuk hiburan.
Kesimpulan tentang
bunga uang dan riba
Bila dilihat dari istilah
bahasa, bunga (interest) berarti uang yang digunakan atau yang dibayar atas
penggunaan uang. Atau pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan tambahan
nominal pada uang tersebut. Sedangkan dalam undang-undang Romawi, interest atau
dalam bahasa latin disebut sebagai id quot interest berarti potongan yang
diberikan akibat kerusakan atau kerugian yang ditanggung oleh si pemberi
pinjaman akibat kegagalan peminjam untuk mengembalikan pinjaman pada saat yang
ditentukan. Dan masih banyak lagi arti atau definisi tentang bunga, yang
mempunyai kesamaan yaitu adanya masalah penambahan uang didalamnya.
Bila sudah
jelas bahwa bunga terdapat unsur penambahan uang didalamnya, berarti hal ini
sama dengan riba yang telah dikenal di agama Islam. Riba yang berasal dari
bahasa Arab secara etimologi berarti tambahan, meingkat atau membesar.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil, baik dalam transaksi jual beli atau pinjam
meminjam yang sangat bertentangan dengan kaidah Islam.
Adanya unsur
kesamaan yang dimiliki antara bunga dan riba, membuat bunga juga mendapat hukum
yang sama dengan riba. Riba secara jelas telah dinyatakan dalam ayat Al-Quran,
haram hukumnya. Oleh karenanya, hukum bunga juga haram, karena
adanya faktor kesamaan dengan riba yaitu adanya tambahan.
0 comments:
Post a Comment