Pendaftaran NPWP
dan NPPKP
1. Kewajiban Pendaftaran
Dalam KUP dinyatakan
bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor
Pokok Wajib pajak (NPWP).

