WINBIE GENESIS winbie genesis

Pages

Thursday, May 14, 2015

Pendaftaran NPWP dan NPPKP



Pendaftaran NPWP dan NPPKP

1.  Kewajiban Pendaftaran

Dalam KUP dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal

Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun 1994 dan Undang Undang No. 16 Tahun 2000 yakni tentang perubahan kedua Undang Undang No. 6 Tahun 1983 selanjutnya Undang Undang No. 28 Tahun 2007 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 yang terakhir Undang Undang No. 16 Tahun 2009 yakni tentang perubahan ketiga Undang Undang No. 6 Tahun 1983 mulai diberlakukan 1 Januari 2010. Beberapa pengertian dalam bidang perpajakan yang harus diketahui,

1.  Wajib pajak

Azas Pemungutan Pajak



Azas Pemungutan Pajak

Ada tiga azas pemungutan pajak, yaitu azas domisili, azas sumber, dan azas kebangsaan.

1. Azas Domisili (azas tempat tinggal)

Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

2.      Azas Sumber

Pemungutan Pajak

. Pemungutan Pajak

Cara pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel: 1. Stelsel nyata (riil stelsel)

Pemungutan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutan yang baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata memiliki kelebihan atau kebaikan, dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahanya pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode ( setelah penghasilan riil diketahui).


Template by : kendhin x-template.blogspot.com