WINBIE GENESIS: PEMBUATAN DOKUMEN winbie genesis

Pages

Showing posts with label PEMBUATAN DOKUMEN. Show all posts
Showing posts with label PEMBUATAN DOKUMEN. Show all posts

Sunday, May 31, 2015

cara membuat paspor secara online

Saturday, May 30, 2015

PROSEDUR PEMBERIAN IJIN INDUSTRI (IUI)

Pemberian IUI Melalui Persetujuan Prinsip
IUI Melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang :
  1. Berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  2. Jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya;
  3. Jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya; atau
  4. Lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya.

PERSYARATAN PENGAJUAN NOMER REGISTRASI PRODUK (NRP)

  1. Surat Permohonan Pengajuan NRP bermaterai Rp.6000,- ditujukan kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB)
  2. Surat Permohonan sesuai aturan Permendag No.14 (terlampir)
  3. Lembar pertama : informasi type/jenis dan merek produk (1 Form untuk 1 Jenis/Type produk dan Merek  Produk)
  4. Lembar kedua : informasi daerah pemasaran (dijabarkan dengan mendetail setiap propinsi dimana produk didistribusikan)
  5. Surat Pernyataan Perusahaan untuk mencantumkan NRP pada barang atau kemasan bermaterai Rp.6000,- (terlampir)

CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN ASAL(SKA/COO)

PENGERTIAN SURAT  KETERANGAN ASAL(SKA)

SKA adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia.
DASAR HUKUM
Kesepakatan Internasional :
  1. Multilateral
  2. Regional
  3. Bilateral
  4. Unilateral

CARA MENDAPATKAN ANGKA PENGENAL IMPOR (API)

Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 27/M-DAG/PER/5 Tahun 2012 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).
PENGGOLONGAN API
Berdasarkan keputusan tesebut dan sesuai dengan lingkup usaha perusahaan dibidang Perdagangan/Industri diluar PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API - P)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com