PEMAJAKAN ATAS PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
Poko Bahasan :
A. Pajak Penghasilan Perusahaan PMA
B. Fasilitas Pajak Bagi
Perusahaan PMA
C. Perusahaan Modal Asing (PMA) Yang Menggunakan
Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
A. Pajak Penghasilan Perusahaan PMA
Pengertian penanaman modal asing sesuai UU No.
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai pasal tersebut, maka
penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah
negara Republik Indonesia,
kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanaman modal asing yang ingin
melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroran terbatas, maka dapat dengan
cara berikut ini.
a.
Mengambil
bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
b.
Membeli saham.
c.
Melakukan
cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman
modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan,
status Subjek pajak perusahaan PMA merupakan
subjek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait
dengan pemajakan untuk wajib Pajak badan dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk
perusahaan PMA.

