Pages
cari artikel
Labels
- AKUNTANSI BIAYA (3)
- AKUNTANSI MANAJEMEN (9)
- ANALISIS LAPORAN KEUANGAN (25)
- CERITA LUCU (4)
- EBOOK GRATIS (31)
- EKONOMI MAKRO (15)
- EKONOMI MIKRO (9)
- KEWIRAUSAHAAN (27)
- KOMUNIKASI BISNIS (3)
- LAPORAN KKP (TUGAS AKHIR) (14)
- LOWONGAN PEKERJAAN (33)
- MAKALAH (14)
- MANAGEMEN OPERASI (47)
- MANAJEMEN KEUANGAN (5)
- MANAJEMEN PEMASARAN (26)
- MANAJEMEN PENJUALAN (20)
- MANAJEMEN RITEL (8)
- METODELOGI PENELITIAN (4)
- MSDM (14)
- PEMBUATAN DOKUMEN (5)
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN (12)
- PERPAJAKAN (53)
- SKRIPSI (32)
- STUDI KELAYAKAN BISNIS (25)
- TOEFL (13)
About
IKLAN
Blogger templates
Powered by Blogger.
Social Icons
Social Icons
Followers
Featured Posts
Thursday, November 22, 2012
PPH PASAL 25 dan CONTOH SOAL
PPh Pasal 25
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 Jo KMK No. 522/KMK.04/2000, KEP - 547/PJ./2000 Jo KEP - 513/PJ./2001 Jo KEP - 171/PJ./2002 Jo SE - 14/PJ.41/2002 Jo S - 58/PJ.311/2004
Ketentuan
ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2002
- Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan
Posted by
Unknown
at
7:40 PM
0
comments
Labels: PERPAJAKAN
PPH pasal 22 dan CONTOH SOAL
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 164/KMK.03/2002
TENTANG
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Kredit Pajak Luar Negeri
Posted by
Unknown
at
7:27 PM
0
comments
Labels: PERPAJAKAN
POLIGAMI
POLIGAMI ADALAH TATANAN
SOSIAL KLASIK
Para pendeta pada abad pertenganhan mengganggap poligami merupakan
tatanan sosial yang pertama kali diciptakan oleh muhamad.pendapat itu tentusaja
sangat keliru karena poligami sudah ada sejak ratusan tahun lalu sejak zzaman
sebelum islam. Menurut fakta sejarah bangsa Ibrani telah melakukan poligami
sejak zaman dulu dan taurat telah membolehkan poligami tanpa ada batasan wanita
yang boleh di nikahi dan batasan itu baru ditentukan pada kitab Talmud. Bahkan
nabi sulaiman mempunyai istri sebanyak 100 orang.
Golongan rabbaniyun membatasi jumlah istri yang boleh
dinikahi sebanyak empat orang saja dengan alas an istri yang dimiliki nabi
ya’qup hanya empat orang.sementara orang-orang yahudi masih melakukan poligami
sejak zaman eropa pertengahan hingga sekarang
Posted by
Unknown
at
2:30 PM
0
comments
Subscribe to:
Posts (Atom)


