Dalam suatu transaksi internasional, kemungkinan penggunaan mata uang yang
berbeda dengan mata uang dasar (base curency) yang dipakai
A. Kurs Mata U ang Asing
sebagai
pengukur transaksi wajib pajak dalam pembukuan, tidak dapat dihindari adanya.
Sesuai pasal 28 ayat (4) UU KUP, bahwa pengukuran transaksi dalam pembukuan
harus menggunakan satuan mata uang rupiah. Padahal, dalam transaksi
internasional, nilai yang disepakati para pihak bisa jadi menggunakan mata uang
asing. Misalnya, dolar Amerika Serikat, euro, yen, dan lain sebagainya. Ketika
wajib pajak mengkonversi transaksi mata uang asing ke mata uang rupiah, maka
nilai kurs konversi yang digunakan akan mempengaruhi kewajiban pajak yang harus
dibayar.